Ditanya Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Kaderismanto: Saya Belum Baca

2 Menit Membaca
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal oleh Kepala daerah, ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh DPRD.

Hal ini terbukti dari pernyataan Ketua DPRD Riau Kaderismanto yang mengaku belum membaca larangan tersebut.

“Saya kira kita tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan yang ada ya. Saya belum baca, tapi saya sudah dengar sepertinya itu sudah diatur ya di dalam peraturan Menteri yang baru terkait dengan hibah itu,” ucap Kaderismanto saat ditanya mengenai ada tidaknya dana hibah untuk instansi vertikal pada APBD Riau 2027 usai menerima kunjungan Kapolda Riau yang baru, Senin (19/10/2026).

Politisi PDIP Riau itu mengatakan, ditengah situasi APBD Riau yang berat tahun 2027, pihaknya meyakini kawan-kawan instansi vertikal sangat memahami. Terlebih dengan adanya aturan-aturan yang memang tidak membolehkan. Tapi intinya sudah ada regulasi yang mengatur mengenai itu, ujarnya.

Sementara saat ditanya mengenai pemotongan DBH dari Pusat yang akan mengancam kondisi keuangan di daerah, Kaderismanto mengatakan, atas nama masyarakat sudah mengetahui kondisi yang ada.

“Harapannya, tentu bagaimana perhatian ke daerah. Toh juga daerah ini diisi oleh rakyat Indonesia juga. Tentu harus memberikan perhatian khusus pada daerah ini agar bisa membangun. Daerah juga punya kebutuhan yang sangat besar terutama infrastruktur yang sangat bergantung pada APBD. APBD itu isinya DBH, dana pajak dan lain sebagainya. Tentu kita ingin semua berimbang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam acara resmi di  Gedung Kemendagri Jakarta, tandasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *