Dua Saksi JPU Mengakui Banyak Hak Rida K Liamsi Belum Dibayar Manajemen Riau Pos

4 Menit Membaca
Suasana salah satu persidangan di PN Pekanbaru, hadirkan saksi dari JPU.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rida K Liamsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta, yakni mantan kasir PT Riau Pos Intermedia, Rosmiati, dan mantan Direktur Keuangan PT Riau Pos Intermedia, Asnida Syukur.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rosmiati mengungkapkan bahwa hingga dirinya berhenti bekerja sebagai kasir, sejumlah hak Rida K Liamsi belum diperhitungkan.

“Sampai saya berhenti dari kasir, seingat saya hak-hak Pak Rida belum dihitung. Saya tidak tahu jika dihitung setelah saya tidak di situ lagi,” kata Rosmiati saat memberikan kesaksian.

Keterangan serupa disampaikan Asnida Syukur. Mantan Direktur Keuangan PT Riau Pos Intermedia itu menyebutkan bahwa hingga dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, hak-hak Rida juga belum diperhitungkan secara menyeluruh.

“Hingga saya berhenti dari Riau Pos, hak-hak Pak Rida memang belum dihitung. Menurut perkiraan saya, masih banyak hak-hak Pak Rida,” ungkap Asnida.

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang berkaitan dengan persoalan keuangan dan hubungan antara Rida K Liamsi dengan manajemen PT Riau Pos Intermedia.

Berawal dari Perubahan Manajemen

Perkara yang menjerat Rida K Liamsi ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan dana perusahaan dalam rentang waktu lima tahun, periode 2012 hingga 2017.

Dalam dakwaannya, JPU mempersoalkan sejumlah penggunaan dana perusahaan, pembebanan biaya yang disebut sebagai kepentingan pribadi, serta pencatatan laporan keuangan PT Riau Pos Intermedia.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi pada 5 Agustus 2026, tim penasihat hukum Rida membantah dakwaan tersebut.

Mereka menilai persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan kebijakan korporasi yang telah dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdapat hak-hak Rida yang belum diselesaikan perusahaan.

Menurut pihak pembela, persoalan penggunaan dana yang dicatat sebagai pinjaman pribadi harus dilihat bersama dengan kewajiban perusahaan terhadap terdakwa.

Namun, majelis hakim dalam putusan sela pada 1 September 2026 menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hak-Hak yang Belum Diperhitungkan

Kesaksian Rosmiati dan Asnida dalam persidangan 2 Oktober 2026 kembali mengangkat persoalan hak-hak Rida yang disebut belum diperhitungkan ketika keduanya masih bekerja di perusahaan.

Meski demikian, keterangan kedua saksi tersebut belum merinci nilai keseluruhan hak yang belum dibayarkan maupun memastikan apakah seluruh hak tersebut telah diperiksa dan diselesaikan oleh manajemen setelah mereka tidak lagi bekerja di perusahaan.

Persoalan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses persidangan, terutama terkait hubungan keuangan antara Rida K Liamsi dan PT Riau Pos Intermedia.

Sengketa antara pendiri dan manajemen baru Riau Pos Group juga tidak terlepas dari perubahan kepengurusan di lingkungan Jawa Pos Group, yang merupakan induk usaha Riau Pos Group.

Sebelumnya, pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan, juga pernah bersengketa dengan manajemen baru perusahaan tersebut hingga berujung pada saling menggugat.

Meski terdapat kemiripan latar belakang perubahan manajemen, kedua perkara tersebut merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan fakta serta proses hukum masing-masing.

Persidangan perkara Rida K Liamsi masih berlangsung. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Hingga saat ini, dugaan penggelapan yang didakwakan kepada Rida K Liamsi masih harus dibuktikan di pengadilan.

Rida tetap memiliki hak untuk membela diri hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. =rls

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *