Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Pasutri Terlibat Narkoba

3 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial, LM (45) dan MY (42), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu, 26 September 2026.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH, MH, mengatakan, pengungkapan diawali penyelidikan di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Petugas mengamankan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua Pemuda setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu, yang disimpan di dalam ikat rambut warna hijau milik LM.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan MY dan melakukan penggeledahan terhadap rumah.

Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga sabu, petugas juga menyita satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu buah alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler Oppo warna hitam, satu unit telepon seluler Realme warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, kedua terduga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *