Terkait Perkembangan Hukum, DPRD Riau Usulkan 2 Ranperda

8 Menit Membaca
DPRD Riau Usulkan 2 Ranperda pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (23/08/2026).

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Tanpa mengesampingkan prinsip perencanaan pembentukan peraturan daerah, DPRD Riau mengusulkan dua Ranperda ke Pemprov Riau. Usulan Ranperda inisiatif DPRD Riau ini didasarkan atas perkembangan hukum yang memerlukan respon regulasi secara lebih cepat dan tepat di Riau.

Kedua Ranperda tersebut, yakni tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau.

Juru bicara Bapemperda Riau, Abdullah SPd saat membacakan Ranperda mengatakan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Riau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau.

“​Pengajuan kedua Raperda di luar Propemperda ini bukanlah bermaksud untuk mengesampingkan prinsip perencanaan pembentukan peraturan daerah. Sebaliknya, langkah ini ditempuh karena terdapat perkembangan hukum, kebutuhan daerah, serta urgensi pengaturan yang memerlukan respon regulasi secara lebih cepat dan tepat,” ujarnya, Senin (23/08/2026).

Anggota Komisi III DPRD Riau itu mengungkapkan, bahwa ketentuan mengenai pengajuan Ranperda di luar Propemperda memberikan ruang apabila terdapat keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi suatu Raperda bagi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu sambungnya, yang menjadi pertimbangan utama bukan semata-mata apakah suatu Ranperda telah tercantum dalam Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan nyata yang mengharuskan pembentukannya dilakukan pada saat ini.

Bagi DPRD Provinsi Riau kata Abdullah, pengajuan kedua Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan agar regulasi daerah senantiasa mampu menjawab dinamika hukum dan persoalan masyarakat yang berkembang.

Lebih jauh ucap politisi fraksi PKS itu, bahwa lingkungan hidup merupakan salah satu persoalan strategis bagi Provinsi Riau. Karakteristik wilayah Riau dengan kekayaan sumber daya alam, kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan, kegiatan industri, serta pertumbuhan kawasan pemukiman menjadikan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan daerah.

Namun pada saat yang sama, kompleksitas persoalan lingkungan hidup juga semakin meningkat.

“​Kita menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, serta berbagai persoalan lain yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah, tetapi dapat meluas lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, bahkan lintas negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa kondisi lingkungan di Provinsi Riau semakin kompleks, termasuk persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut yang mempunyai dampak terhadap kesehatan masyarakat dan membutuhkan penanganan secara terpadu lintas pemerintah dan lintas lembaga.

Di sisi lain kata dia, sejak ditetapkannya berbagai kebijakan nasional, khususnya perubahan kebijakan melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, telah terjadi perubahan mendasar dalam rezim penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia mengatakan, ​perubahan tersebut tentu harus diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 yang telah menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di daerah perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu imbuh Abdullah, perubahan Perda ini bukan sekadar perubahan administratif atau perubahan nomenklatur. Lebih dari itu, perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pengawasan dan penataan hukum lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha.

Terkait hal itu, DPRD Provinsi Riau memandang bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan sektoral. Diperlukan pendekatan yang terpadu, preventif, responsif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Pada kesempatan itu, DPRD Riau juga mengajukan Ranperda perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ia menjelaskan, bahwa dunia usaha merupakan salah satu kekuatan penting dalam pembangunan daerah.

“Pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.

Dalam kerangka tersebut kata Abdullah, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mempunyai posisi yang strategis.

Perubahan regulasi diperlukan karena terdapat perkembangan kebijakan dan regulasi nasional yang perlu diakomodasi dalam pengaturan daerah.

Ia mengatakan, optimalisasi tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan dapat diarahkan untuk memperkuat sinergi antara program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga pembiayaan pembangunan yang bersumber dari badan usaha dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih besar kepada masyarakat.

Salah satu perubahan penting kata Abudullah, adalah penyesuaian nomenklatur dari “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” menjadi “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha”, serta penyesuaian pengertian, sasaran, bidang, mekanisme, dan prosedur penyelenggaraan, termasuk penguatan kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. ​Dengan demikian tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha tidak boleh dipandang hanya sebagai bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat.

“Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

DPRD Provinsi Riau juga memandang penting agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan dapat disinergikan dengan kebutuhan pembangunan daerah tanpa menghilangkan independensi dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Dengan tata kelola yang baik, program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.

DPRD Provinsi Riau perlu menegaskan kembali bahwa pengajuan kedua Ranperda di luar Propermperda ini dilakukan dengan pertimbangan yang objektif dan substantif.

Pertama: Terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang menuntut segera dilakukannya penyesuaian terhadap regulasi daerah.

Kedua: Terdapat kebutuhan nyata di daerah yang berkembang setelah Perda sebelumnya ditetapkan.

Ketiga: Terdapat urgensi untuk memberikan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta hubungan pemerintah dengan dunia usaha memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Keempat: Khusus untuk bidang lingkungan hidup, terdapat persoalan yang bersifat kompleks dan mendesak, termasuk persoalan kebakaran hutan dan lahan yang memerlukan penguatan koordinasi serta penanganan lintas sektor sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Sekretaris Daerah tadi.

Kelima: Dalam bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, diperlukan pembaruan tata kelola agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dapat lebih terarah, transparan, terkoordinasi, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Dengan demikian, pengajuan di luar Propermperda dalam hal ini harus dipahami sebagai instrumen untuk merespons kebutuhan hukum yang mendesak, bukan sebagai upaya mengabaikan perencanaan pembentukan Perda, tukasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *