Mengenal Lebih Dekat dengan TTM PHR Zona Rokan

4 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah sub holding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya, PT Chevron Pacivic Indonesia (CPI). Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi Pertamina.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Usai menerima kunjungan langsung Komisi III DPRD Riau di lapangan, Rabu (01/07/2026) Vice Presiden PHR
Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, mengatakan pengerjaan pemulihan Tanah Terkontaminasi (TTM) minyak paket A dimulai tahun 2024.

Ia mengatakan, tujuan formil pengerjaan pemulihan TTM ini didasarkan atas penugasan dari Menteri Lingkungan Hidup. Sehingga kegiatan ini sepenuhnya tunduk dan patuh pada Kementerian Lingkungan Hidup.

Ditanya titik yang terindikasi TTM di Riau, Ovulandra mengatakan sesuai penugasan Menteri Linglungan Hidup ke PHR, ada 250 titik yang tersebar di beberapa kabupaten.

Terkait anggaran atas penugasan pemulihan TTM ini, Ovulandra yang didampingi salah satu management SKK Migas mengatakan, pihaknya mengikuti semua berapa anggaran yang tersedia di SKK Migas.

“Jadi dananya pure dari negara. Artinya, dana yang disisihkan oleh operator sebelumnya melalui SKK Migas. Operator sebelumnya itu sudah mencadangkan dana. Dana itu disimpan di escrow. Jadi ketika dulu anggaran itu sudah ada di escrow, sekarang eksekusinya dilakukan oleh PHR,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, PHR menggunakan dana tersebut atas penugasan dari SKK Migas dan pengeluarannya pun juga atas perjuangan SKK Migas. Jadi dananya bukan dari APBN tetapi lebih kepada dana yang sudah dicadangkan oleh perusahaan sebelumnya, terang Ovulandra.

Saat didesak berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk pemulihan TTM tersebut, dijawab Ovulandra bahwa kalau anggarannya mungkin perlu dilihat dari berapa saldo yang ada di sana.

“Cuman memang di cap oleh negara tidak boleh lebih dari sekitar enam ratusan miliar. Tapi itu bukan hanya untuk pekerjaan TTM. Ada lagi pekerjaan yang namanya kegiatan pasca operasi. Jadi salah satunya TTM tadi,” tukasnya.

Ovulandra menjelaskan untuk pengerjaan TTM itu ada 3 kontraktor pelaksana, kita kerjasama dengan 3 kontraktor pelaksana. Salah satunya M-Zone yang sedang bekerja tadi. Kemudian ada juga pelaksana yang lain dengan paket B dan paket C.

Saat ditanys nama perusahaan vendornya, Ovulandra mengatakan bahwa yang B itu konsorsium ISAK dan yang C konsorsium DIAS. Sejauh ini, pelaksanaan pemulihan TTM di Riau tahun 2025, itu lebih baik daripada target.

“Nah target kita sebenarnya penyelesaiannya di Tahun 2030. Kalau kita melihat progresnya sampai saat ini cukup baik dan kita cukup optimis bisa selesai Tahun 2030, sesuai jadwal,” katanya.

”Saat disebut bahwa mengingat pemulihan TTM ini tidak terlalu berdampak pada lingkungan dan jika tidak dilaksanakan apa dampaknya bagi operasional PHR. Menjawab hal itu Ovulandra mengatakan PHR lebih karena kewajiban dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi itu harus dilaksanakan,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *