PEKANBARU (KLIKRADDAR.COM) — Kasus SPPD fiktif di DPRD Riau yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2024 yang merugikan negara ratusan miliar mencapai titik kulminasi.
Guna memutus mata rantai kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Plt Gubri SF Haryanto mengambil kebijakan radikal. Tanpa ampun, sebanyak 307 orang ASN yang diduga terlibat kasus SPPD fiktif dimutasi.
“Sebanyak 307 orang ASN akan dimutasi ke beberapa OPD di lingkungan Pemprov Riau seperti Satpol PP, Damkar, BPBD dan Panti Sosial. Direncanakan, dalam waktu dua bulan mutasi 307 orang ASN akan selesai dilaksanakan,” katanya.
“Mutasi akan dilakukan secara bertahap agar pelayanan Sekwan tetap normal dan paling lambat dalam dua bulan,” tambah SF Haryanto.
Kebijakan yang diambil, jelas SF Haryanto, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh terhadap munculnya kasus SPPD fiktif tersebut. Ditemukan adanya administrasi yang bermasalah dan melibatkan hampir semua ASN di Sekretariat DPRD Riau. Dengan adanya evaluasi dan mutasi yang dilakukan diharapkan kasus SPPD fiktif tidak terulang kembali.
“Mutasi bertujuan untuk terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel dengan cara membangun sistem yang transparan, bebas dari praktek yang merugikan keuangan daerah. Juga dengan malaksanakan sistem yang professional, membangun daerah dan kleptokrasi birokrasi Riau,” jelasnya.
Terkait pengembalian kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif, lanjut SF Haryanto, maka akan dilakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemotongan dilakukan sampai kerugian negara atas nama ASN bersangkutan selesai dibayarkan.
“Pemotongan hanya dilakukan terhadap TPP secara bertahap . Sedangkan gaji ASN tidak dipotong karena kami tidak ingin keluarga ASN tidak makan dan kelaparan,” ujarnya.
Plt Gubri mengimbau agar masyarakat dapat memahami kebijakan yang diambil Pemprov Riau dalam menyelesaikan kasus SPPD fiktif di Sekreatriat DPRD Riau. Kebijakan ini diambil demi birokrasi Riau yang bersih dan akuntabel.
“Kami tidak punya niat yang macam-macam dan kami mohon pengertian masyarakat dengan kebijakan mutasi 307 ASN di Sekrtarait DPRD Riau ini,” pintanya.
Meyikapi kebijakan Plt Gubri yang memutasi 307 orang ASN di Sekretriat DPRD Riau, Direktur Eksekutit Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra yang selama ini dikenal kritis dan konsern dalam mengoreksi dan memantau kasus SPPD fiktif menyatakan dukungan penuh atas sikap tegas yang diambil Plt Gubri.
Menurut Alex, kasus SPPD fiktif tersebut, harus terus mendapat perhatian luas dari masyarakat Riau. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan pada tahun 2020-2021 saja mencapai angka Rp195,6 M.
“Ironisnya, penanganan kasus SPPD fiktif oleh Dirreskrimsus Polda Riau saat ini belum juga menetapkan seorang pun tersangka. Padahal, sudah dilakukan gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujarnya.
Bahkan, tambahnya, pada tahun 2024 ditemukan lagi kasus SPPD fiktif berupa kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp12,647 M dengan temuan 1589 kali perjalanan dinas fiktif yang melibatan ratusan ASN.
Juga ditemukan kasus kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada kegiatan sosialisasi Peraturan pada Sekreatriat DPRD yang merugikan negara Rp2.96 M dengan jumlah SPPD fitif 1640 yang melibatkan ratusan ASN.
“Total kerugian negara akibat SPPD dan Sosper fiktif tahun 2024, mencapai Rp16 M,” jelas Alex.
Terkait komplain ratusan ASN karena pemotongan TPP 100 persen, lanjut Alex, memang diperlukan kajian lebih dalam penerapannya.
Alasannya, sebagian besar ASN hanya menerima sebagian kecil dari uang SPPD yang dicairkan. Dan sebagian besar uang SPPD diserahkan kepada pejabat yang lebih tinggi di Sekwan DPRD Riau yang disetorkan melalui pengepul.
“Sebagian besar uang SPPD fitif tidak dinikmati oleh ASN golongan rendah. Mereka hanya menjadi korban dari mafia SPPD fiktif yang beroperasi di Sekwan DPRD Riau,” ujarnya.
Karena itu, Alex mengimbau agar para ASN yang merasa dirugikan akibat pemotongan TPP segera membuat laporan ke Inspektorat untuk ditindaklanjjuti.
Inspektorat nanti akan melakukan pemeriksaan terahdap panyalahgunaan SPPD dengan memakai nama ASN oleh mafia SPPD.
“LAKR mendukung himbauan Plt Gubri agar ASN yang merasa dirugikan akibat permainan SPPD dan Sosper fiktif agar segera membuat laporan secara kolektif,” pungkasnya. ***
