Sidak Dua Perusahaan, Satu Di Antaranya Ditingkatkan ke Penyidikan PPNS

2 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Panitia khusus (Pansys) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau bersama Bapenda Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak di dua perusahaan.

Dua perusahaan tersebut yakni, PT Murini Sam Sam di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan PT Indopalm di Dumai.

Usai sidak Ketua Pansus OPD DPRD Riau Abdullah didampingi anggota Pansus Hardi Chandra mengatakan, khusus PT Murini Sam Sam, pihaknya merencanakan untuk meningkatkan pemeriksaan pajak air permukaan ke penyidikan PPNS. Pasalnya, anak perusahaan Wilmar itu diduga kuat ada kecurangan dalam pemakaian volume

“Kalau yang di Murini Samsam tadi
kita merencanakan untuk meningkatkan pemeriksaan pajak air permukaannya. Kita tingkatkan ke tingkat penyidikan PPNS untuk memastikan karena sangat kuat dugaan kita ada kecurangan di dalam pemakaian volume air,” ucap Abdullah, Selasa (28/04/2026).

Politisi fraksi PKS DPRD Riau itu merasa aneh karena dengan kapasitas 75 ton per jam hanya membayar pajak air permukaan di bawah 1 juta per bulan. Jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis yang kapasitasnya 60 ton per jam di wilayah itu mereka membayar Rp9 sampai Rp12 juta satu bulan.

“Jadi kita tingkatkan penindakan ini untuk Murini Samsam ke penyidikan PPNS,” tukasnya

Sementara saat sidak di PT Indopalm Dumai kepada pihak manejemen Abdullah menegaskan agar komunikatif terhadap komunikasi termasuk surat menyurat yang dilayangkan oleh pemerintah provinsi Riau.

Saat disebut bahwa selama ini pabrik minyak makan itu terkesan kurang merespon data yang diminta pemerintah, Abdullah tidak menampik.

“Iya, mereka sudah kita ingatkan dan bersedia untuk kolaborasi. Yang kedua,
pajak-pajak yang kita chek hari ini, itu kita temukan pajak alat berat yang mereka belum membayar pajak alat berat yang mereka miliki,” tutur anggota Komisi III DPRD Riau itu.

Lebih jauh papar Abdullah, pihaknya menduga bahwa pajak bahan bakar yang digunakan dalam ooerasional PT Indopalm, ada yang dibayar di Jambi karena suppliernya dari daerah sana.

Terkait hal itu ia meminta melakukan pengecekan ulang terhadap invoice-nya. Hal ini untuk memastikan apakah benar-benar wajib pungut (wapu) yang dimana dia mengambil bahan bakar itu betul-betul membayar di Provinsi Riau, pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *