PEKANBARU (Klikradar.com) — Bripda Adnan Putrayana kena demosi selama 3 tahun dan dimutasikan, setelah terbukti menghamili seorang perempuan berinisial CKA (20 tahun).
Hal itu terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan di lantai 3 Polresta Barelang, Kamis (19 Februari 2026).
Dalam persidangan terungkap bahwa Adnan Putrayana melakukan hubungan intim di salah satu hotel seputaran Nagoya, Kota Batam.
Pada tanggal 02 November 2025 diketahui CKA yang merupakan pegawai honor di Pengadilan Negeri (PN) Batam menghubungi Adnan Putrayana.
Saat itu CKA bersama teman perempuan (sebut saja namanya Bunga) memesan 1 kamar tidur hotel dengan tujuan untuk melakukan pesta miras.
Setiba di hotel CKA langsung menelepon Adnan Putrayana supaya datang. Sebelum polisi yang kerap mengawal tahanan untuk bersidang di PN Batam, itu tiba secara tiba-tiba. Kemudian Bunga pergi meninggalkan CKA di kamar hotel.
Selang beberapa saat Adnan Putrayana tiba di kamar hotel yang di dalamnya CKA telah menantikannya. Keduanya langsung berpesta minuman beralkohol (mikol).
Karena CKA terlalu banyak meneguk mikol tersebut membuat dirinya mabuk. Saat CKA sedang mabuk di situlah munculnya adegan terlarang itu berlangsung.
Tidak hanya 1 ronde saja adegan terlarang itu terjadi. Tercatat dengan baik adegan suami-istri itu terjadi sebanyak 3 ronde di kamar hotel malam itu juga.
Karena adegan terlarang itu membuat CKA hamil. Namun Adnan Putrayana diduga tidak mau tanggung jawab terhadap anak yang di rahim CKA.
Situasi itu membuat pikiran CKA terganggu, sehingga mengakibatkan keguguran. Dalam persidangan itu CKA berharap penuh supaya sidang kode etik bisa menghasilkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Bripda Adnan Putrayana dari Polri.
Namun majelis kode etik profesi polri hanya menghukum Adnan Putrayana dengan demosi selama 3 tahun dan dimutasikan serta dimasukan ke Patsus (tempat khusus selama 30 hari).
Atas putusan tersebut CKA yang didampingi LBH Horas angkat bicara.
“Klien kami merupakan korban dari perbuatan asusila Bripda Adnan Putrayana merasa tidak puas karena tidak di PTDH. Tetapi apa daya sidang kode etik hanya menjatuhkan vonis demosi selama 3 tahun dan dimutasikan kepada Bripda Adnan Putrayana,” kata Handrianto Sianipar, didampingi Marnaek Tua Simarmata, saat ditemui di Kenji, Kamis (19 Februari 2026) sekitar pukul 18:00 WIB.
Handrianto Sianipar menerangkan bahwa kliennya masih akan melaporkan Bripda Adnan Putrayana untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
“Klien kami sebagai korban meminta supaya nanti didampingi membuat laporan dugaan tindak pidana asusila itu,” ucap Handrianto Sianipar.
Dalam kesempatan itu CKA juga menyebutkan bahwa dirinya sebagai korban meminta salinan putusan sidang kode etik profesi Polri Bripda Adnan Putrayana tidak dikasih oleh Iptu Robin Tua Pandapotan selaku penuntut umum perkara a quo.
“Petikan putusan hanya bisa diserahkan kepada pelanggar, Kasatker, rehap, SDM, fungsi Paminal dan Provos. Saya sebagai korban tidak diperbolehkan mendapatkan salinan putusannya. Aneh kali saya kira semuanya kenapa seakan-akan melindungi Bripda Adnan Putrayana itu ya? Padahal perbuatannya secara kode etik itu salah tetapi terkesan dilindungi kali,” ujar CKA. ***
