Program Ekonomi Kerakyatan Bupati Zukri Mandek

4 Menit Membaca

PELALAWAN (Klikradar.com) — Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu daerah dengan potensi perkebunan dan peternakan yang sangat besar di Riau.

Dengan potensi bidang perkebunan dan peternakan yang besar, sangat tepat, apabila dua program tersebut menjadi andalan Bupati Pelalawan Zukri Misran sebagai ujung tombak dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Ironisnya, niat mulia sang bupati untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui bidang perkebunan dan peternakan tidak mendapat dukungan serius dari instansi terkait yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan.

Buktinya, anggaran perjalanan dinas yang seyogyanya digunakan oleh ASN di Disbunnak Pelalawan, untuk peningkatan kualias SDM dan pemberdayaan petani dan peternak serta pengawasan kegiatan terkait malah disalahgunakan.

“Dinas Perkebunan dan Peternakan merupakan salah satu institusi yang menjadi ujung tombak pemberdayaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pelalawan, karena potensinya yang sangat besar. Sayangnya, Disbunnak Pelalawan tidak mendukung program Bupati Zukri secara maksimal.

Buktinya, dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk memperlancar kerja dan peningkatan kualitas SDM di Disbunnak malah digunakan untuk perjalanan dinas fiktif,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Rabu (18/2) di Pekanbaru.

Sebanyak 76 perjalanan fiktif terjadi di Disbunnak Pelalawan pada tahun 2024 berupa rincian perjalanan dinas dalam kota yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Adapun nama ASN yang terlibat dalam SPPD fiktif tersebut adalah AR, BYP sekali perjalanan dinas, BD dan DS sebelas kali, ER, EP dua kali, HR tiga kali, HP dua kali, IAR tiga kali, WL, IWL, IY delapan kali, Ky dua kali, SH, TN, TS duakali, VR tiga kali, YA lima kali dan ZS dua kali.

“Selain menimbulkan kerugian negara puluhan juta rupiah, kegiatan SPPD fiktif di Disbunnak Pelalawan juga menyebabkan program pengembangan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Bupati Zukri mandek,” ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.

Tahun 2024, lanjut Alex, Pemkab Pelalawan, menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp770.975.282.666,81 dan Rp586.862.608.053,59.

Belanja barang dan jasa tersebut di antaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp87.835.878.627.76 dengan realisasi sebesar Rp63.523.629.210.00.

“Belanja perjalanan dinas terdistribusi di 42 SKPD Pemkab Pelalawan,” kata Alex yang juga mantan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam cabang Yogyakarta.

Ia menambahkan bahwa temuan 76 SPPD fiktif di Disbunnak Pelalawan, menunjukkan bobroknya kinerja ASN di Disbunnak.

Implikasinya, program pengembangan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Pemkab Pelalawan tidak berjalan maksimal dan mandek.

“Temuan SPPD fiktif di Disbunnak Pelalawan, baru hasil audit administrasi oleh BPK RI Perwakilan Riau. Kalau dilakukan audit investigasi maka dapat dipastikan jumlah temuan akan jauh lebih besar,” ujar Alex.

Kondisi tersebut, papar Alex, tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.

2. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh pihak yang menagih.

3. Peraturan Bupati Pelalawan Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturam Bupati Nomor 14 tahun 2024 tentang pencabutan Perbup Nomor 33 tahun 2013 tentang perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat PNS dan PTT di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan pada pasal 6 ayat (8) yang menyatakan bahwa pejabat negara/pejabat, PNS/PTT serta pimpinan dan anggota DPRD dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan, Akhtar yang dikonfirmasi via WA dan telepon tidak memberikan konfirmasi. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *