Ragam Modus Korupsi di DPRD Riau, Rugikan Negara Rp2,9 M dan Libatkan 1640 Pegawai Sekwan

5 Menit Membaca
Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra.

PEKANBARU (Klikradar.com) — Mengungkap kasus SPPD fiktif di DPRD Riau, terkesan sangat rumit, seperti mengurai benang kusut. Bukan hanya terkait besarnya angka korupsi yang mencapai ratusan miliar, tetapi juga beragam modus operandi yang dilakukan serta banyaknya jumlah orang yang terlibat.

Faktanya, belum usai kasus 1589 tiket perjalanan fiktif tahun 2024 di DPRD Riau yang merugikan negara Rp12.647.534.278.00, kini muncul lagi kasus SPPD fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan pada Sekretaris dewan (Sekwan) yang merugikan negara Rp2.967.123.756.00.

Tidak tanggung-tanggung ada 1640 nama yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Semua pelaku terindikasi adalah pegawai Sekwan. Karena jumlah pegawai Sekwan hanya 400 orang, berarti ada beberapa kali kegiatan yang dilakukan oleh satu orang pegawai Sekwan, terebut.

“Kasus korupsi di DPRD Riau dilakukan dengan berbagai modus operandi dan dilakukan secara sistematis dan massif. Seperti ada sindikat yang melakukan aksi korupsi di DPRD Riau karena pergantian Sekwan dan pengusutan kasus korupsi oleh Polda Riau tidak menghentikan kasus korupsi di DPRD Riau. Perlu dilakukan pengusutan tuntas terhadap sindikat ini dan pergantian total terhadap pimpinan dan pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Riau agar kasus korupsi di DPRD Riau bisa dihentikan,” jelas Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Rabu (11/2) di Pekanbaru.

Pada tahun 2024, jelas Alex, Pemprov Riau telah menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 345.068.768.320.10 dan terealisasi sebesar Rp263.130.054.259.00 atau setara 76.25 persen.

Anggaran perjalanan dinas diperuntukkan guna menunjang kinerja ASN dan para anggota dewan. Seperti melakukan studi banding dan mengikuti seminar dan pelatihan.

“Ironisnya biaya perjalanan dinas malah dijadikan sebagai sarana untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri,” ujar Alex, yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau tahun 2025 ditemukan adanya 1640 kasus SPPD fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan pada Sekwan yang merugiakn negara Rp 2.967.123.756.00.

“Temuan dalam LHP BPK RI baru hasil audit administrasi. Kalau dilakukan audit investigasi hampir dipastikan angka korupsi dalam LHP BPK RI jauh lebih besar,” ujarnya.

Untuk mengungkap lebih jauh kasus SPPD fikitif Sosialiasi Peraturan di Sekwan ini, lanjut Alex, setelah dicek tidak ada satu nama pun yang berkesesuaian dengan nama-nama anggota DPRD Riau dan semua pelaku adalah pegawai Sekwan.

Ia menduga, ada sindikat yang bermain dalam terbitnya tiket perjalanan fiktif tersebut. Sebab, semua pelaku adalah pegawai Sekwan.

“Patut diduga ada sindikat dalam terbitnya tiket perjalanan fiktif tersebut dan hampir dipastikan melibatkan pimpinan dewan dan Sekretariat Dewan,” ujar Alex, mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.

Untuk mengungkap kasus yang sangat memalukan lembaga DPRD Riau, kata Alex, perlu dilakukan pengusutan tuntas oleh Kejati Riau. Sebab, Kejati Riau baru saja melakukan mutasi dan melantik para pejabat baru.

“Kejati Riau dengan aparat yang masih segar dan tidak punya beban masa lalu di Riau diminta untuk mengungkap kasus SPPD fiktif Sosialisasi Peraturan di Sekwan DPRD Riau yang merugikan negara Rp 2.967 M lebih. Penunjukan Renaldi sebagai Sekwan defenitif DPRD Riau diharapkan jadi momentum dalam menuntaskan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau dan segera memutasi para pejabat dan ASN di lingkungan Sekwan yang diduga terlibat dalam sindikat terbitnya SPPD fiktif ini,” tegas Alex.

Kasus SPPD fiktif ini, kata Alex, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terutama pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran APBD bertanggungjawab terhadap beberapa material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Juga bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto yang dikonfirmasi melalui WhatApp nya terkait kasus SPPD fiktif di DPRD Riau, tidak memberikan jawabannya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *