PEKANBARU (Klikradar.com) — Desakan Panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (PAD) DPRD Riau agar segera menerbitkan Pergub terkait pajak air permukaan guna mengejar potensi PAD, mendapat tanggapan serius Pemprov Riau. Sekdaprov Riau mengatakan, Pergub tersebut tergantung Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
“Perda ini tahun 2023. Ketentuan perbaikan Perda itu dilakukan paling cepat 3 tahun. Berarti sudah bisa kita kalau mau ada retribusi Perda di tahun 2026,” ucap Syahrial Abdi, Kamis (05/02/2026).
Ia menjelaskan, Perda ini mengacu ke UU Nomor 1 Tahun 2022, namanya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Jadi semua itu disatukan di Perda PDRD.
“Kalau dulu kan dipisah pajak daerah sama retribusi daerah, itu dulu beda Perdanya, kita disatukan kemarin,” ucapnya.
Kemudian kata Syahrial, turunan dari Perda ini, karena pajak daerah itu ada macam-macam, ada pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, bahan bakar kendaraan bermotor, masing-masing ada Pergubnya disitu diatur tata caranya.
“Jadi ada yang harus diatur tata cara atau memperbaiki tata cara tadi. Berarti kita merevisi paturan gubernur.
Tapi, ada yang harus merevisi Perda, contoh tarif, kalau tarif itu di Perda dibuatkan,” tukas Syahrial.
Lebih jauh sambung Syahrial, syukurnya kalau untuk air permukaan, tata caranya adalah peraturan gubernur tentang perhitungan penentuan nilai perolehan air sebagai satuan indeks untuk memperhitungkan pajak air yang dikenakan.
“Nah, Pergub kita itu tahun 2012, sudah 13 tahun. Makanya MPA kita itu kalau yang dikeluhkan nilainya kecil. Ini yang akan direvisi, disesuaikan dengan peraturan Menteri PUPR terbaru untuk tata cara perhitungan MPA, itu yang akan kita sesuaikan,” ucapnya.
Dalam peraturan Menteri PUPR tambah Syahrial, itu membedakan setiap daerah berdasarkan pelamparan sungai dan segala macamnya, karakteristik airnya, dan segala macamnya sesuai dengan ilmu pengairan, karena setiap provinsi itu berbeda.
“Itu nanti dasar perhitungan kita. Kita pun nanti MPA itu dibedakan antara kabupaten/kota. Makanya NPA setiap satu perhitungan itu akan berbeda nilainya. Itu yang akan disiapkan,” tandasnya.
Sementara saat ditanya target Pergub tersebut, Syahrial mengatakan pihaknya kemarin sudah bersama Bapenda. Dan pihaknya sudah menyuruh Bapenda agar segera.
DPRD Riau juga kemarin sudah ke Menteri PUPR, sudah disiapkan dengan menggunakan peraturan Menteri terbaru.
Saat ditanya apakah perlu kajian tekhnis lagi, Syahrial mengatakan tidak. Alasannya, sudah ada dasarnya dari peraturan menteri PUPR.
“Kajian teknisnya, mungkin prinsipnya adalah perhitungan simulasinya dari kawan-kawan PUPR bukan dengan Bapenda,” pungkasnya. =fin
