Tingkatkan PAD, Pergub Pajak Air Permukaan Diminta Segera Disahkan

3 Menit Membaca
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

PEKANBARU (Klikradar.com) — Pengenaan pajak air permukaan di sektor perkebunan di Provinsi Riau tinggal mengcopy paste yang sudah berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat.

Ini satu jalan yang mudah bagi Provinsi Riau, karena tidak perlu lagi melakukan kajian dan juga tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH menjawab awak media terkait Perda pajak air permukaan sektor perkebunan, Kamis (05/02/2026).

“Kita minta ini segera supaya di tahun 2026 ini kalau bisa nanti di akhirnya atau di kuartal keempat kita sudah bisa melakukan penagihan pajak-pajak terhadap itu. Karena Sumatera Barat Februari ini sudah mulai menagih mereka. Mudah-mudahan nanti bisa membawa nilai tambah untuk APBD-P kita,” ucapnya.

Ia mengatakan, pajak air permukaan di sektor perkebunan sawit itu nominalnya Rp1.700 per dua batang. Dan itu tidak dikenakan pada kebun masyarakat, melainkan hanya kepada coorporate.

“Ini langkah cepat sebagaimana kita serukan kemarin. Kita yakin bahwa kita akan mampu untuk menggali potensi kita di daerah,” ujarnya.

Sementara untuk pajak bahan bakar, minyak, non BM, mutasi, baik nama nanti dilanjutkan. Intinya kendaraan over load tidak boleh ada di Riau, tegasnya.

Lebih lanjut papar Edi, DPRD Riau bersama Kapilda Riau sudah sepakat dengan penegasan Menteri Koordinator Infrastruktur bahwa, kalau dibiarkan cara-cara pemakaian yang tidak sesuai aturan, maka percuma saja kita membangun, azas manfaatnnya tidak sampai dan uang kita dan terkesan mubajir saja.

Terkait hal itu, Edi berharap agar semua perusahaan yang ada di Riau belanja kendaraan jangan lagi yang super overload. Ia pun berjanji DPRD Riau akan mendatangi pabrik-pabrik karoseri tersebut.

“Jangan lagi membuat karoseri yang tidak sesuai aturan. Nanti bisa saja kita cabut izinnya. Jika perusahaan karoseri itu membuat karoseri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, itu dia juga bisa kita cabut izinnya. Karena dia juga termasuk orang yang menimbulkan akibat para pelanggar aturan pembawa overload itu,” tandasnya.

Selain perusahaan karoseri, Edi Basri juga berjanji akan mendatangi dealer-dealer yang menjual kendaraan-kendaraan besar, seperti Mercy. Karena kabarnya sekarang dia pakai truknya itu sudah pakai gandeng, itu tidak boleh diadakan.

“Boleh itu dipakai, cuman di mana jalannya yang sesuai dengan peruntukannya.Tol saja tidak memperbolehkan itu. Sementara jalan tol itu kan kekuatannya dua kali lipat dari jalan biasa,” ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai potensi pajak air permukaan di sektor perkebunan yang bisa diperoleh Riau jika Peraturan gubernur (Pergub) tersebut berlaku, Edi mengatakan sekitar Rp3,3 triliun. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *