Diduga Korupsi SPPD Rp95 Juta, LAKR Desak Bupati Kampar Copot Staf Ahli Hendri Dunan

6 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) —Menindaklanjuti temuan penyalahgunaan SPPD di Dinas Pemadam Kebakatan (Damkar ) Kampar yang dilakukan mantan Kadis Damkar Hendri Dunan (HD).

HD kini menjabat sebagai staf ahli Bupati Kampar Bidang Hukum dan Politik, Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) mendesak Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk mencopot HD dari jabatannya.

Kelakuan HD menyalahgunakan SPPD dinilai sebagai kesalahan fatal yang tidak layak ditiru, apalagi dengan posisinya sebgai staf ahli bupati bidang Hukum dan Politik.

“Bupati Kampar Ahmad Yuzar harus segera mencopot HD dari jabatannya sebagai staf ahli bupati bidang Hukum dan Politik. Bagaimna mungkin seorang pejabat yang terlibat masalah korupsi dan berpotensi menjalani proses hukum ditempatkan sebagai staf ahli Bupati. Penempatan pejabat bermental korupsi sebagai staf ahli bupati akan mencoreng kredibilitas dan integritas Pemkab Kampar yang telah betekad untuk mewujudkan pemerintaahn yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Wakil Direktur LAKR, Rolan Aritonang, Senin (26/1) di Pekanbaru.

Hasil pemeriksan yang dilakukan Inspektorat Kampar, jelas Rolan, mempertegas hasil temuan BPK RI terkait penyalahgunaan SPPD oleh HD sewaktu menjabat sebagai Kadis Damkar Kampar.

Malahan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kampar juga menemukan adanya penyalahgunaan dana pemeliharaan kendaraan untuk keperluan pribadi HD.

“Bukan hanya mengorupsi dana SPPD, HD diduga juga menyalahgunakan biaya perawatan kendaraan untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan inspektorat telah diserahkan kepada Bupati Kampar,’ ujar Rolan.

Berdasarkan temuan BPK dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kampar, sudah cukup menjadi dasar bagi Bupati Kampar untuk mencopot jabatan HD sebagai staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.

“Bagaimana mungkin seorang pelaku tidak pidana korupsi ditempatkan sebagai staf ahli Bidang Hukum dan Politik. Nanti malah diajarkan cara menggarong uang negara kepada ASN di lingkup Pemkab Kampar,” kecam Rolan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Damkar Kampar, HD diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan dana SPPD yang merugikan negara Rp95.170.60.00 dengan melakukan 14 kali perjalanan dinas fiktif.

Kasus SPPD fiktif tersebut dilakukan oleh HD sendiri sebagai Kepala OPD, tanpa ada seorang pun ASN yang terlibat.

Penyalahgunaan surat perjalanan dinas dilakukan HD meliputi dua aspek yaitu selisih biaya tidak menginap Rp53.622.000.00 dan selisih konfirmasi maskapai Rp 41.548.680.00.

Selain itu HD juga diduga melakukan penyalahgunaan biaya pemeliharaan kendaraan operasional berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar.

“Penyalahgunaan biaya perjalanan dinas di Damkar Kampar dilakukan oleh pelaku tunggal yaitu HD sebagai Kepala Dinas. Kasus ini agak spesifik karena hasil investigasi LAKR penyalahgunaan surat perjalanan dinas biasanya dilakukan oleh banyak oknum di satu OPD. Parahnya lagi, hasil pemeriksan oleh Inspektorat Kampar, HD diduga juga menyalahgunakan dana pemeliharaan kendaran operasional untuk kepentingan pribadinya,” ujar Rolan.

Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2024, jelas Rolan, menganggarkan dan merealisasikan belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp1.013.545.084.429.49 dan Rp898.518.491.307.92 atau 88.66 % dari anggaran.

Anggaran dan belanja barang dan jasa tersebut di antaranya untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp171.573.498.075.00 dengan realisasi sebesar Rp131.677654.230.00 atau 75.75 % anggaran.

“Hasil pemeriksaan atas realisasi perjalanan dinas pada 53 SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya,” katanya.

”Dan kelebihan pembayaran di Dinas Damkar Kampar mencapai angka Rp95,170.680.00 yang meliputi selisih biaya tidak menginap Rp53.622.000.00 dan selisih konfirmasi maskapai Rp41.548.680.00 dengan pelaku tunggal HD sebagai kepala Dinas,” tambah Rolan.

Hasil pemeriksan secara uji petik kepada 70 penyedia jasa pelayanan penginapan (hotel) serta lima maskapai, lanjut Rolan, diketahui adanya pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi.

Permasalahan tersebut meliputi, lima bukti biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalannan dinas yang menginap, namun melebihi biaya riil berdasarkan hasil konfirmasi ke kepada pihak penyedia jasa layanan penginapan (hotel).

“Juga ditemukan 362 bukti pembayaran biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan oleh palaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel (tidak menginap) namun bendahara pengeluaran SKPD tetap memproses pemabayaran tersebut,” ujar Rolan.

Hal tersebut kata Rolan bertentangan dengan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa Penegolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundangan-undangan serta pasal 141 ayat (2) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peraturan Bupati Kampar Noomr 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2024.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar tahun 2024 Hendri Dunan yang dikonfirmasi atas penyalahgunaan SPPD tersebut mengatakan bahwa temuan penyalahgunaan biaya perjalaan dinas sudah diganti.

Namun ketika dimintai bukti penyetoran HD tidak bisa menunjukkannya.

“Temuan itu sudah saya kembalikan Rp25 juta dan bukti penyertoran ada di kantor,” ujarnya, tanpa bisa menunjukkan kuitansi ganti rugi. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *