Komisi III DPRD Riau Angkat Bicara Terkait Audit PT SPR

4 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, mengaku sepengetahuannya PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sudah pernah diaudit.

Oleh karena itu, kalau sudah ada hasil auditnya dengan lembaga yang sama, kita terima sebagai tolok ukur untuk menilainya.

“Kalau nggak salah, SPR itu sudah pernah di audit berjangka. Berjangka 1 tahun atau berjangka 6 bulan kan begitu,” ucap politisi Gerindra itu mempertanyakan.

Menurutnya, kalau memang sudah ada hasil auditnya dan juga dengan lembaga yang sama ya, sudah. Itu yang kita terima sebagai tolok ukur menilainya. Ia pun mempertanyakan kepentingan apalagi audit kedepannya.

Ia mengatakan, yang namanya audit dari manapun tetap sama, bukan mempersoalkan membenarkan penolakan atau menolak audit. Tetapi menurut Edi, rasionalitas berpikirnya kalau sudah diaudit dengan lembaga yang sama mengapa diaudit lagi.

“Berarti ada kekhawatiran waktu audit sebelumnya ini direkayasa. Atau
memang ada kedepan mau diaudit yang sifatnya mungkin spesial atau order gitu, jangan begitu,” tegasnya.

Menurutnya, kita berpikiran fair saja, jangan memandang orang secara
berkeadiran.

Jangan karena ini adalah perusahaan publik dan semua publik berhak untuk memberikan kritik dan sarannya, apalagi Komisi III DPRD Riau sendiri yang merupakan mitranya.

Seperti diketahui, Plt Kepala Inspektorat Riau, Agus Riyanto, mengatakan direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menolak dilakukan audit.

Ia mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat tugas audit dan entry meeting.

Namun Agus mengaku pihak Direksi PT SPR belum menerima pelaksanaan tugas mereka.

Ketika ditanya apa asalan direksi PT SPR menolak audit yang mau mereka lakukan, Agus Riyanto malah tidak menjelaskannya secara detail. Ia hanya mengatakan, “Itu lah yang terjadi.”

Agus mengatakan bahwa Inspektorat Riau akan melaporkan hal ini ke Plt Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menanggapi hal ini, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti, menjelaskan bahwa audit terhadap PT SPR telah dilaksanakan secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, dan telah rampung pada 30 Desember 2025.

Karena itu kata Ida, tudingan yang menyebutkan direksi PT SPR menolak audit dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan daerah.

Ida menegaskan bahwa manajemen perusahaan tidak pernah menolak pelaksanaan audit. Tuduhan itu menyesatkan.

Sebaliknya, audit oleh BPKP justru dilakukan atas permintaan resmi PT SPR sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“PT SPR tidak pernah menolak siapa pun yang akan melakukan audit, sepanjang dilakukan sesuai aturan dan bukan atas dasar pesanan,” tegas Ida.

Ida menjelaskan, secara regulasi, audit terhadap BUMD tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah.

Kewenangan Inspektorat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni membantu kepala daerah dalam pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sementara BUMD bukan perangkat daerah. Kedudukan dan mekanisme pengawasan BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syarial Abdi, menegaskan seluruh pihak harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan.

Ia menyebut BUMD wajib patuh pada regulasi, sementara Inspektorat memiliki mandat pengawasan yang harus dijalankan.

“BUMD wajib taat pada regulasi yang ada, sementara Inspektorat juga harus menjalankan tugas pengawasannya sesuai tupoksi,” ujar Syarial Abdi saat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Fitra Riau di salah satu kafe di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026). =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *