SPPD Fiktif DPRD Inhu Gerogoti Uang Negara Rp183 Juta

4 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menggerogoti keuangan negara, kembali terkuak.

Kali ini, kasus SPPD fiktif terjadi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Inhu yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp183 juta lebih.

Ironisnya, kasus SPPD Inhu diduga direkayasa oleh oknum Sekwan berinisial AD. Buktinya. Sebagian besar temuan SPPD fiktif atas nama AD yaitu sebanyak 18 kali perjalanan.

“Modus operandi SPPD fiktif sudah menjadi fenomena umum oleh para pejabat negara/ ASN dalam menggarong uang negara untuk kepentingan pribadi. Tragisnya, di DPRD Inhu kasus SPPD fiktif diduga direkayasa oleh Sekwan berinisial AD dengan indikasi sebagian besar temuan SPPD fiktif atas nama AD yaitu sebanyak 18 kali, ER tiga kali, MA tiga kali, RS dua kali, Wi dua kali, serta BS, CS dan MAF masing-masing satu kali perjalanan dinas,” ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang, Rabu (21/1) di Pekanbaru.

Kasus SPPD fiktif di DPRD Inhu, jelas Rolan, dilakukan dalam berbagai modus operandi berupa tidak melakukan keberangkatan atau selisih harga tiket pesawat (tiket pesawat tidak tercatat di manifes maskapai penerbangan), Pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya/ bukti pembayaran penginapan melebihi tagihan dan terdapat kwitansi tidak menginap serta perjalanan dinas ganda.

“Kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Inhu berlangsung dengan cara-cara yang sama dengan manipulasi SPPD di daerah lain. Bedanya, di Sekwan Inhu pelaku utamanya adalah oknum Sekwan dan pelaku paling banyak kasus SPPD fiktif tersebut,” ujar Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau.

Ia menambahkan kelebihan pembayaran terjadi berupa pembayaran biaya transportasi berupa tiket pesawat sebesar Rp18.535,420.00 dengan pelaku AD tujuh kali perjalanan, Er 2 kali perjalanan dan RS dua kali perjalanan. Juga terjadi pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp53.696.600.00 berupa terdapat 43 bukti penginapan melebihi tagihan serta terdapat 45 bill/kwitansi tidak menginap serta perjalanan dinas ganda.

Perjalanan dinas ganda berupa pelaksanaan dua penugasan atau perjalanan dinas dalam periode waktu penugasan yang sama dan pembayaran biaya perjalanan dinas direalisasikan atas kedua kegiatan tersebut yang menyebabkan salah satu kegiatan tidak dapat dibayarkan. “Perjalanan dinas ganda telah merugikan negara Rp100.429.600.00,” ujar Rolan yang juga politisi senior PDI Perjuangan.

Kondisi tersebut, jelas Rolan tidak sesuai dengan:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

2.Pasal 121 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA/KPA, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang atau kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.Pasal 121 ayat (2) yang mengatur bahwa pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen pengeluaran atas beban APBD betanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari surat bukti dimaksud

4.Peraturan Bupati Inhu Nomor 18 tahun 2023 tentang Pedoman Pengeluaran Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu.

Sekwan DPRD Inhu Afrizal Darma yang dikonfirmasi melalui WA dan telepon dengan nomor 0822 8398 XXXX atas kasus SPPD fiktif tidak memberikan jawaban.  Ditunggu sampai berita ini ditayangkan konfirmasi kita juga tidak dibalas. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *