PEKANBARU — Panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKAD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (11/12/2025).
Pansus menargetkan 6 peningkatan pendapatan daerah Riau. “Hari ini kita baru overview rencana Pansus ini ke depan dengan seluruh OPD terkait pendapatan. Ada enam hal yang ditargetkan Pansus untuk peningkatan pendapatan yang akan kita dalami selama perjalanan Pansus bersama OPD-OPD ini,” ucap Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah usai RDP.
Keenam target Pansus tersebut di antaranya pajak daerah, retribusi, dividen, pengelolaan BUMD, pengelolaan aset Pemprov, inovasi-inovasi yang belum tergali dan transfer dari pusat TKD DBHH, ucapnya.
Saat ditanya hal baru dari 6 peningkatan pendapatan tersebut, Abdullah mengatakan, ada yang sudah jalan, hanya saja perlu ditingkatkan. Seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar.
“Yang existing sudah ada tapi ada hal-hal yang mungkin baru sama sekali belum tergali,” ucap politisi Fraksi PKS tersebut.
Menurut Abdullah, perlu inovasi-inovasi baru yang dilakukan riset-riset oleh BRIDA dan OPT, sentra tekhnologi energi baru terbarukan, potensi laut yang belum maksimal kita gunakan 0-12 mili, kewenangan provinsi.
“Itu hal-hal baru yang seharusnya bisa menjadi pendapatan daerah seperti adanya mother vessel kapal yang bersandar di Dumai itu 1.700 kapal pengambil minyak, apa kontribusinya bagi Riau. Itu juga hal-hal baru yang harusnya didalami seperti itu,” ucap dia.
Intinya kata Abdullah, bagaimana lebih efektif, efisien, dan melihat kewenangan kalau provinsi lain yang retribusinya sampai 20 miliar di satu UPT yang PU, karena ada kaitannya sama lingkungan.
“Nah, kalau di provinsi lain mungkin dia berada di OPD DLH, kalau di kita di PU. Kita mencoba analisa kendala-kendala di UPT untuk meningkatkan retribusi itu. Karena kita pikir bisa ditingkatkan retribusi ini,” ucapnya.
Lebih jauh jelas Abdullah, tahun 2012, pajak air permukaan di PLTA hanya Rp50 per KWH. Dari Rp50 tersebut Pemprov Riau mendapat Pajak Air Permukaan (PAP) 10% nya saja.
“Jadi kalau 10% dari 50 kita cuma dapat Rp5 rupiah per KWH. Makanya terlalu kecil di tahun 2012. Artinya, ini sudah13 tahun yang lalu. Maka saya pikir ini perlu direvisi walaupun kita tentunya koordinasi dengan PLN dan PLTA. Tapi dengan Rp5 di tahun 2025 sekarang, tentu sangat kecil,” ujarnya.
Abdullah pun mempertanyakan harga KWH tahun 2012 dibandingkan tahun 2025. Menurutnya, harga KWH sekarang lebih tinggi dijual ke masyarakat. Sehingga punya alasan logis untuk meningkatkan dan merubah Pergub supaya menjadi pendapatan yang lebih baik bagi
Provinsi Riau, tukasnya.
‘Itu salah satu rekomendasi untuk kita bahas di internal Pansus lebih dalam lagi. Kalau nilai pajak dari PLTA itu Rp2,3 miliar di tahun 2025 dari nilai Rp5 per KWH,” terang Abdullah.
”Saat ditanya berapa kira-kira yang bisa dinaikkan per KWH, Abdullah mengatakan bisa Rp20 per-KWH, pungkasnya. =fin
