PEKANBARU (Klikradar.com)–Belum hilang dari ingatan publik kasus penyelewengan dana makan dan minum di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru, yang merugikan negara sebesar Rp12 milliar. Kini ditemukan lagi dugaan 620 SPPD fiktif di Sekretariat Pemko Pekanbaru.
Dugaan kasus SPPD fiktif tersebut melibatkan ratusan ASN. Empat bentuk penyalahgunaan SPPD yaitu perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan,
Pembayaran biaya penginapan dan penerbangan yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran biaya taksi menggunakan dokumen pembayaran rill (DPR) serta pembayaran perjalanan dinas ganda.
Akibatnya negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1.12 M. ”Penyalahgunaan dana SPPD fiktif untuk kepentingan pribadi di Sekdako Pekanbaru, dilakukan secara sistematis dan massif serta melibatkan ratusan ASN. Kerugian negara yang ditimbulkan juga besar. Kalau dilakukan audit investigasi maka dipastikan jumlah kerugian negara akan jauh lebih besar,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini, Rabu (10/12) di Pekanbaru.
Pada tahun 2024, jelas Armilis, Pemko Pekanbaru menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa yang berakhir sampai 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.953.400.473.361 dan Rp1.333.680.0.67.623.73 atau 76.66 % dari anggaran.
Dari realisasi belanja tersebut merupakan belanja perjalanan dinas sebesar Rp59.802.481.983.00. “Hasil pemeriksaan terhadap berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 48 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menunjukkan adanya penyalahgunaan APBD sebanyak 620 perjalanan dinas yang melibatkan ratusan ASN,” ujar Armilis.
Pada pertangungjawaban perjalanan dinas luar daerah, lanjut Armilis, berdasarkan bukti pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada 100 penyedia penginapan (hotel) menunjukkan adanya bukti perjalanan dinas tidak sesuai kondisi kenyataan.
Hasil konfirmasi hotel menunjukkan nilai pertanggungjawaban lebih besar dari nilai pembayaran kepada hotel yang dituju dengan selisih Rp72. 467.729.00.
“Hasil konfirmasi juga ditemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap berdasarkan data base hotel/penginapan dengan nilai Rp142.430.441.00,” kata Armilis.
Reviu dokumen pertangungjawaban berupa kwitansi, surat tugas, invoice hotel, dan tiket penerbangan, jelas Armilis, terdapat pembayaran perjalanan dinas yang tidak dapat dikategorikan sebagai komponen perjalaan dinas yaitu, pembayaran uang harian dan biaya penginapan di luar tugas dan tanggal surat tugas, kelebihan pembayaran biaya representasi dan pembayaran tambahan atas biaya yang tidak tercantum dalam komponen akomodasi dan transportasi resmi.
“Salah satu komponen perjalaann dinas adalah biaya taksi yang dapat ditagihkan dari bandara ke hotel dan dari hotel ke bandara. Biaya tersebut dibayarkan secara at cost dengan melampirkan bukti pengeluaan rill dari armada yang ditumpangi. Penelusuran lebih lanjut diketahui adanya pertanggungjawaban taksi yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil dari armada yang ditumpangi sebesar Rp850.452.000.00,” ujar Armilis.
Hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya perjalanan dians ganda yaitu perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pelaksana.perjalanan dinas yang sama. Juga terdapat perjalanan dinas yang tanggalnya beririrasan. “Akibatnya negara dirugikan Rp17.440.000.00,” katanya.
Kondisi tersebut, papar Armilis, tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2) yang mengatur bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024
3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 40 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 62 tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD Pekanbaru
Sekdako Pekanbaru yang dikonfirmasi melalui surat melalui staf PPID bernama Hanna Fadiya mengatakan bahwa PPID tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab konfirmasi yang diajukan.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab konfirmasi yang diajukan terkait adanya penyakahgunaan SPPD di Sekdako Pekanbaru. Nanti akan kami minta kebagian yang berkompeten untuk menjawab konfirmasi ini,”ujarnya. =krc
