KAMPAR – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga sedang beroperasi di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu.
Wilayah yang disebut masyarakat ‘SP2’ ini menjadi pusat perhatian seiring merebaknya kabar tentang keterlibatan oknum pemuka agama dan oknum aparat Kepolisian seperti diungkapkan sejumlah warga sekitar.
Informasi yang beredar di masyarakat pun simpang siur. “Ada yang bilang itu dikelola oknum polisi. Tapi ada juga yang bilang itu punya pemuka agama,” ujar seorang warga Tapung Hulu yang mengetahui lokasi gudang tersebut, Sabtu (22/11/25). Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan sumber yang sama, Solar yang ditimbun di gudang tersebut kemudian didistribusikan ke luar daerah. “Solar itu dibawa ke Dumai. Mobil tangki yang pernah diberitakan sebelumnya itu ya memang angkut solar dari gudang di sini,” bebernya.
Spekulasi mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang bertugas di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu. Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada seorang oknum yang juga menjabat sebagai Bhabinkamtibmas, seperti dilansir Indonesiawarta.com. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan yang diberikan.
Upaya konfirmasi juga dialamatkan kepada Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, SH, MH. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek belum memberi komentar untuk menyikapi dugaan penimbunan Solar ilegal ini.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa sebuah truk tangki milik PT Petro Safa Jaya (PSJ) terlihat sedang memuat Solar di dalam gudang tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi BBM ini tercatat beralamat di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Namun, ketika dihubungi melalui pesan singkat untuk memastikan keabsahan izin usahanya sebagai transportir, pihak PT PSJ tampak enggan memberikan konfirmasi.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, setiap badan usaha yang bergerak di bidang transportasi migas wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Peraturan tersebut mencakup empat jenis izin, yaitu pengangkutan via kapal, kendaraan bermotor, kereta api, dan pipa. Ketidakjelasan status izin PT PSJ menambah daftar pertanyaan atas legalitas operasional dari rantai pasokan BBM yang berawal dari gudang di Desa Rimba Beringin ini. ***
