Blokir Jalan Akibat Debu, Lurah Palas Justru Ancam Warga: Jangan Halangi Proyek Nasional

7 Menit Membaca
Warga RW 08 Palas saat menghadang armada PT Wira Agung. (foto-fin)

PEKANBARU– Sejak beroperasi Bulan Juni hingga saat ini, warga RW 08, Palas, sudah 4 kali melakukan aksi pemblokiran truk tronton bermuatan tanah saat melintas di Jalan Damai, Palas, Kecamatan Rumbai.

Aksi pemblokiran terhadap armada angkutan tanah timbun PT Wira Agung (WA), karena perusahaan dinilai tidak komit dengan kesepakatan awal bersama masyarakat sekitar.

Bahkan aksi itu telah terjadi beberapa kali sejak Bulan Juni, termasuk yang kedua kalinya pada Juli 2025 dan yang terbaru pada Bulan November 2025.

Namun, demikian upaya masyarakat untuk memblokir jalan itu, tetap tidak membuat PT Wira Agung, melakukan menyiraman jalan, tapi terkesan membandal.

”Truk tronton bermuatan tanah timbun itu tetap melintas, padahal debu sudah bertebaran ke rumah warga. Ini yang kami tidak terimah. Mereka seenaknya bekerja melintasi pemukiman warga, tanpa memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar,” jelas Siagian, salah seorang warga sekitar.    

Sementara Lurah Palas, Rizky Pramadani yang menerima laporan sepihak PT Wira Agung, justru pasang badan membela perusahaan yang tidak peduli. Bahkan mengancam warga agar tidak menghalangi Proyek Strategis Nasional (PSN).

”Saya minta ya, tidak ada lagi pemblokiran jalan. Jalan rusak itu semua HKI, tidak ada satupun pejabat yang menghalangi Proyek Strategis Nasional,” ancam Lurah kepada warga dan RT-RW.

Namun, saat ditanya balik kepada lurah, kalau masyarakat yang sudah diresahkan karena ulah PT WA itu,  apakah masyarakat juga yang disalahkan. Tapi Lurah justru membela, “Semua bisa dibicarakan. Panggil pihak vendor dan bapak datang ke saya di kelurahan. Akan saya panggil mereka,” kata lurah kepada warga dan RT RW.

Dijelaskan warga dan RT RW, terjadinya penyetopan itu pak Lurah, karena PT Wira Agung ini tidak pedulu dengan warga. Paling sering distop warga, PT Wira Agung dan sudah diingatkan agar jalan dibersihkan, tapi sampai seminggu, jalan tidak dibersihkan dari debu.

”PT Wira Agung hanya melakukan penyiraman jalan tanpa penyemprotan. Akibatnya jalan licin hingga masyarakat dibuat resah karena takut kecelakaan,” katanya.

Sementara Lurah Palas, Rizky Pramadani yang dikonfirmasi Klikradar.com, membenarkan sudah memberikan surat izin kepada PT WA sebagai vendor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) untuk melaksanakan penimbunan tanah Jalan tol Lingkar Pekanbaru di Palas.

“Iya, PT Wira Agung itu sudah bersurat kepada kami tanggal 13 Oktober sehingga kita mengeluarkan izin ke mereka pada tanggal 15 Oktober 2025,” ujar Rizky saat ditanya mengenai pertimbangannya mengeluarkan izin kepada PT WA yang dinilai meresahkan warga RW 08 itu.

Lurah Rizky mengaku, secara jujur pihaknya selama ini tidak mendapat laporan dari PT WA atas aktifitasnya di wilayah Jalan Damai itu. Sehingga dengan adanya surat permohonan itu pihaknya pun selaku aparat memberikan izin.

“Dan alhamdulillah PT Wira sudah melayangkan surat ke kami dan kami jawab. Silahkan untuk bekerja, serta masalah PK juga dibahas mereka. Silakan langsung ke RT selaku koordinator PK-nya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Rizky juga menanyakan, kalau misalnya ada perubahan kontrak ke pengurus yang lain, itu harus sesuai dengan habis kontraknya. Dan ternyata sudah terlewat bahkan, itu permasalahannya, ucap Rizky usai pertemuan dengan Ketua RW 08 dan petugas PK, Ketua RT 03 Nasril dan Babinsa hingga, Kamis (13/11/2025).

Sementara saat ditanya mengenai dampak yang ditimbulkan akibat surat izin yang dikeluarkan itu, Rizky mengatakan PT HKI sudah berkomitmen kepada Kelurahan Palas, ujarnya tanpa mempertimbangkan masukan dari RT dan RW setempat.

“Jadi begini, kalau terkait dampak yang terjadi, dari awal itu PT HKI sudah berkomitmen sama Kelurahan Palas. Apabila ada fasilitas umum rusak apa segala macam, itu akan diperbaiki. Baikpun sedang berjalan, dan setelah ini pun, setelah proyek selesai, itu akan dirapikan semua. Jadi tidak ada lagi yang diabaikan, cuman masalah waktu,” ucap Rizky.

Ia mengakui terkadang dari pihak perusahaan terlambat beberapa hari dan itu bisa dimaklumi. Ia mencontohkan jalan berlubang di sisi Timur Jalan Damai kemarin. Terlambat beberapa hari, tapi dengan komitmen yang ada tetap dirapikan seluruhnya,” ujar Rizky enteng.

Ketika disebut bahwa keresahan warga RW 08 saat ini adalah debu yang masuk hingga ke kamar rumah warga, Rizky mengatakan, hal itu menjadi pertimbangan utama PT HKI ke vendornya.

“Ya, jadi sesuai dengan kesepakatan juga fasilitas umum dan menyangkut ketertiban dan ketentraman dan kondisi sosial di masyarakat itu tetap menjadi pertimbangan utama dari para vendor dan HKI-nya tersendiri. Karena dari awal sudah ada komitmen,” ujarnya.

Hanya saja kata Rizky terkadang terlambat. Dalam artian, masyarakat atau warga setempat bukan diabaikan, bukan. Tetap dilaksanakan, hanya waktunya 2 atau 3 hari terlambat disemprot.

“Intinya komitmen itu tetap gimana kelangsungannya masyarakat atau warga di Kelurahan Palas ini tetap berjalan sebagaimana mestinya lingkungan baik dan bersih,” tukas Rizky.

Sementara itu, Ketua RW 08 Palas, Junaidi Agus mengatakan, pada dasarnya warganya sangat mendukung keberadaan PSN di wilayahnya. Namun terkait pemblokiran jalan oleh warga merupakan akumulasi kekecewaan atas ketidak komitmennya PT WA dalam memenuhi kesepakatan.

“Masyarakat sudah empat kali melakukan penghadangan armada PT WA karena memang sudah meresahkan debu kendaraan bertonase 35 ton itu di Jalan Damai,” ujarnya.

Seperti diketahui, puluhan warga Jalan Damai Kelurahan Palas melakukan aksi penyetopan terhadap armada PT. Wira Agung (WA) Senin (10/11/2025). Pasalnya armada angkutan tanah timbun tol Lingkar Pekanbaru tersebut, dinilai tidak komitmen dengan perjanjian yang dia buat.

Ketua RW 08 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Junaidi Agus membenarkan aksi warga tersebut. “Aksi warga ini bukan kali pertama. Ini sudah kesekian kali warga mengingatkan PT WA selaku vendor PT HKI,” ujarnya.

Junaidi menceritakan, sesuai kesepakatan warga dengan PT WA bahwa,  apabila jalan rusak/berlubang PT WA harus segera membenahinya. Begitu juga kalau jalan yang berdebu/berlumpur, PT WA harus segera membersihkan.

Termasuk penyiraman jalan dilakukan oleh PT HKI dan PT WA dan dua orang warga tempatan dipekerjakan oleh PT WA dan jika ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian PT WA, masyarakat dapat melaporkannya ke PT HKI. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *