RUPS, Komisi III DPRD Riau Undang BRKS Senin Depan

3 Menit Membaca
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah.

PEKANBARU — Komisi III DPRD Riau akan mengundang Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) ke DPRD Riau, Senin pekan depan (17/11/2025).

Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu bertujuan untuk mempertanyakan proses pemilihan Komisaris dan Direktur sehingga belum sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Undangan RDP itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah usai beraudensi dengan OJK, Kamis (13/11/2025).

“Kita akan mempertanyakan pemilihan Direksi dan Komisaris BRKS sudah sejauh mana prosesnya apa kendalanya sehingga belum sampai ke OJK,” ucapnya.

Saat ditanya bahwa calon Direksi dan Komisaris BRKS pernah ditolak tim Pansel sehingga tiba-tiba muncul nama-nama Irwan Nasir dan sejumlah nama lainnya, politisi Fraksi PKS itu mengaku pihaknya belum meminta keterangan secara resmi.

Abdullah mengatakan, nama-nama yang sudah dikeluarkan RUPS itu apakah sesuai dengan persyaratan kriteria. Sebab hingga hari ini Komisi III DPRD Riau belum mengetahui nama-nama yang diumumkan tim Pansel.

“Apakah Pansel itu mengumumkan. Ternyata kan menurut OJK tadi ketika Pansel mengumumkan persyaratan Komisaris dan Direktur, mereka juga memantau, oh syaratnya sesuai ya, dia publish,” ujarnya.

Nah sekarang ucap Abdullah, apakah hasil pansel yang di-publish itu persyaratannya lengkap. Apakah dipenuhi oleh nama-nama yang ditunjuk oleh RUPS Komisi III belum mengetahui.

“Ini yang perlu kami klarifikasi. Jangan sampai ditolak oleh OJK. Tetapi bisa jadi persyatan-persyaratan yang dipublis itu, itu perseratan yang dipersyaratkan oleh OJK memang. Nah, bisa jadi keterlambatan dalam menyerahkan nama-nama ini ke OJK karena mungkin masih ada persyaratan yang kurang, tetapi sudah ditetapkan di RUPS,” ucap anggota DPRD Riau dapil Siak Pelalawan tersebut.

Abdullah pun merasa aneh kenapa sejak 24 Oktober, artinya sudah hampir 1 bulan kalau persyaratannya lengkap, satu hari setelah RUPS sudah bisa diserahkan ke OJK. Karena BRKS ini sudah terlalu lama timpang tanpa Direktur dan Komisaris yang lengkap.
Sehingga mesin manajemennya itu enggak maksimal.

“Jadi pemilik saham harusnya tidak membiarkan ini berlarut-larut. Tetapi Plt Gubernur silahkan saja mengevaluasi hasil RUPS. Intinya, jangan sampai ditolak OJK. Plt berhak meng-crosscheck ulang,” ujarnya.

Abdullah berharap, Pemprov Riau harus benar-benar menghasilkan manajemen BRKS ini yang diajukan ke OJK, mesti yakin tidak akan ditolak karena persyaratannya sudah jelas. Karena kalau dilanggar persyaratan wajar saja OJK menolak.

Menurut Abdullah, kalau ditolak lagi merugikan bagi BRKS itu sendiri dan tentunya harus ada lagi nama-nama baru. Sementara BRKS ini aset daerah yang harus dijaga dan dikembangkan. ”Jangan memperlambat yang sudah lama,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *