PEKANBARU– Sidang praperadilan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Ketua Umum PETIR, Jekson Sihombing, kembali mengalami penundaan.
Penundaan ini dimohonkan oleh termohon Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, dengan alasan belum mempersiapkan alat bukti surat.
Sidang yang seharusnya diagendakan pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak itu hanya berlangsung kurang dari 10 menit di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/11/2025).
Hakim Tunggal Aziz yang memimpin persidangan dengan register Nomor 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr akhirnya mengabulkan permohonan penundaan.
Kuasa hukum pemohon, Bangun Sinaga, SH, MH, yang hadir bersama rekan dan keluarga klien, sebelumnya telah mengajukan delapan alat bukti kepada majelis hakim.
Sementara itu, pihak termohon yang diwakili bidang hukum Polda Riau menyampaikan ketidaksiapannya. “Dalam sidang tersebut, termohon mengajukan permohonan penundaan karena perihal alat bukti surat dari pihak mereka belum sepenuhnya siap untuk diajukan,” ujar Bangun Sinaga SH, kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi diluar persidangan.
Hakim tunggal memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada Kamis (13/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda selanjutnya pemeriksaan keterangan saksi dari pemohon dan pengajuan alat bukti dari termohon.
Praperadilan ini diajukan oleh keluarga Jekson Sihombing untuk menguji sah tidaknya proses OTT yang dilakukan oleh Polda Riau, yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan sidang ini terus dipantau dan akan di publish tiap persidangan. =rls
