PEKANBARU —Izin kegiatan pelaksanaan pengurugan Jalan Tol Lingkar Palas ke PT Wira Agung (WA), subkontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menjadi masalah bagi warga Jalan Damai, Kelurahaan Palas, Kecamatan Rumbai.
Izin yang dikeluarkan Lurah Palas, Rizky Pramdani S.STP, diakui warga tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan. Proyek penimbunan jalan lingkar tol Pekanbaru, membuat warga sekitar dilanda keresahan. Pasalnya bukan saja jalan yang menjadi rusak, melainkan ceceran tanah timbun yang berjatuhan di badan jalan menjadi tebal yang masuk ke rumah warga.
Hal ini terungkap saat puluhan warga melakukan penyetopan armada PT WA di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Senin (10/11/2025).
“Kita sangat menyesalkan terbitnya surat izin kegiatan pelaksanaan pengurugan Jalan Tol Lingkar Palas yang dikeluarkan oleh Lurah. Seharusnya, sebagai seorang Lurah sebaiknya melakukan kroscek di lapangan, sebelum izin dikeluarkan,” ucap Ketua RW 08 Kelurahan Palas, Junaidi Agus.
Akibat terbitnya izin itu, kata Junaidi, warga di Lingkungan RW 08, kini resah karena jalan menjadi rusak, hingga berdebu dan masuk ke dalam kamar rumah warga.
”Bukan itu saja kalaupun PT WA menyiram ceceran tanah timbun tersebut, jalan akan menjadi licin karena tak dilakukan pembersihan terlebih dahulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Lurah Palas Rizy Pramdani menerbitkan izin pelaksanaan proyek pengurugan jalan Tol di wilayah RT 02, 03 RW 08 Kelurahan Palas, tanggal 15 Oktober 2025 lalu.
Penerbitan izin tersebut menyusul permohonan penangungjawab PT WA, Rudi Legiono tertanggal 13 Oktober 2025 ke Lurah Palas.
Dalam izin yang diterbitkan Lurah Palas diketahui, PT WA wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak melanggar ketertiban umum dan memberikan laporan secara berkala kepada Lurah Palas.
Kemudian, masa berlaku kegiatan 1 tahun sejak tanggal ditetapkan dan wajib memperbaharui, apabila masa berlaku berakhir dan yang terakhir, izin diterbitkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam menetapkan, akan diperbaharui sebagaimana mestinya.
Menariknya dalam permohonan yang diajukan penanggungjawab PT WA Rudi Legiono, jadwal pelaksanaaan kegiatan terhitung mulai 15 Oktober 2025 hingga selesai, meski fakta di lapangan sudah beroperasi sejak Juni 2025.
Sementara itu, menanggapi penyetopan armada PT WA oleh warga Jalan Damai Palas, Projet manager Tol Lingkar Pekanbaru PT Hutama Karya Infrastrultur (HKI), Rully Finalia S, selaku pelaksana mempersilahkan warga melakukan penyetopan.
“Stop aja pak gpp jika memang temen2 di lapangan khususnya vendor tidak melaksanakan kewajibannya. Selanjutnya akan kami evaluasi utk pekerjaan vendor tsb,” balas Rully WhatsApp selularnya.
Sebelumnya, puluhan warga Jalan Damai, Kelurahan Palas, melakukan aksi penyetopan terhadap armada PT. Wira Agung (WA). Pasalnya armada angkutan tanah timbun tol Lingkar Pekanbaru tersebut, dinilai tidak komit dengan perjanjian yang dibuat. Aksi ini berlangsung pukul 9.00 WIB, Senin (10/11/2025).
Ketua RW 08 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Junaidi Agus membenarkan aksi warga tersebut. “Aksi warga ini bukan kali pertama. Ini sudah kesekian kali warga mengingatkan PT WA selaku vendor PT HKI,” ujarnya.
Junaidi menceritakan, sesuai kesepakatan warga dengan PT WA bahwa, apabila jalan rusak/berlubang, PT WA harus segera membenahinya, jalan yang berdebu/berlumpur, PT WA harus segera membersihkannya.
Penyiraman jalan dilakukan oleh PT HKI dan PT WA, termasuk dua warga tempatan dipekerjakan oleh PT WA dan terakhir jika ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian PT WA, masyarakat dapat melaporkannya ke PT HKI.
Lebih lanjut kata Junaidi, jika hasil musyawarah ini tidak diindahkan oleh PT WA, maka pekerjaan penimbunan jalan tol dapat dilakukan penyetopan armada oleh masyarakat RW 08 khususnya Jalan Damai Palas.
Junaidi Agus menceritakan, debu yang berterbangan hingga masuk kedalam kamar rumah warga itu, dipicu oleh angkutan material PT Wira Agung, vendor PT HKI yang berlalu lalang melintasi pemukiman warga. Akibatnya warga pun resah terlebih kondisi jalan kini mengalami kerusakan yang cukup mengkhawatirkan. =fin
