Diduga Maladministrasi, Junaidi Agus Pertimbangkan Gugat ATR/BPN

4 Menit Membaca
Junaidi Agus (kiri) dan Iwan Simamora saat konsultasi beberapa waktu lalu. (dok/fin).

PEKANBARU– Junaidi Agus, warga RT 02 RW 08, Kelurahan Palas, mengaku pihaknya hingga kini masih mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pasalnya, surat BPN Pekanbaru yang diduga maladministrasi mengakibatkan dirinya tak mendapat ganti rugi Jalan Ligkar tol Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Junaidi didampingi isterinya, usai melakukan pertemuan dengan Kasi Pengadaan tanah BPN Pekanbaru, Odi, dan team Satgas A P2T, Iwan Simamora, di Kantor ATR/BPN Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, Rabu (05/11/2025).

“Iya, dari pertemuan tadi saya berkesimpulan bahwa masih mempertimbangkan untuk menggugat ATR/BPN ke PN Pekanbaru gegara surat mereka yang diduga maladministerasi. Saya koordinasi terlebih dahulu dengan PPK, ibu Eva Monalisa Tambunan,” ucapnya.

Ia mengatakan meski berat rasanya melakukan gugatan, namun sebagai anak jati Melayu Riau dirinya siap mengorbankan segalanya demi tegaknya kebenaran, ucap Ketua RW 08 Kelurahan Palas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dua warga yang sudah mengantongi sertifikat tanah di Jalan Hulubalang, Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru seluas 900 meter masing-masing, Junaidi Agus dan Joyo Sianturi saling menunjuk bidang tanah yang sama saat ATR/BPN Pekanbaru melakukan pemeriksaan fisik.

Hal ini diakui oleh Satgas ATR/BPN Pekanbaru, Iwan Simamora saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025). Iwan mengaku, saat turun ke lokasi tanah yang disengketakan pada 03 Oktober 2023, ATR/BPN Pekanbaru melakukan pemeriksaan fisik tanah dengan menghadirkan kedua warga yang bersengketa, termasuk RT/RW, pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Saat itu kedua warga tersebut saling menunjuk bidang tanah yang sama,” ucap Iwan.

Namun saat didesak apakah saat itu pihaknya juga turut menghadirkan secara fisik saksi sempadan, Iwan mengaku hanya menghadirkan kedua warga yang bersengketa saja.

Sementara itu, Junaidi Agus yang mengklaim pemilik sah lahan yang berada di RT 02 RW 08 tersebut mengaku, saat itu pihaknya turut menghadirkan saksi sempadan yakni, Zaili, Suparmi dan Basri. Sedangkan Joyo Sianturi tidak ada sama sekali.

Sebelumnya, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN Pekanbaru dinilai aneh. Pasalnya, meski secara de facto benar namun pada prakteknya justru berbeda.

Buktinya, dua warga pemilik sertifikat tanah yang mengklaim pemilik sah lahan di Jalan Hulubalang tersebut saling mengklaim bidang tanah yang sama.

Hal ini diketahui dari surat jawaban pelaksana pengadaan tanah kota Pekanbaru tertanggal 12 Januari 2024 kepada Junaidi Agus, salah satu warga RW 08 Palas yang meminta data notulen tertanggal 14 November 2024.

Dalam suratnya, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 3 Oktober 2023 menyimpulkan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan baik Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 394 atas nama Junaidi Agus, dan SHM bernomor 1121 atas nama Joyo Sianturi tidak tumpang tindih.

Kemudian SHM yang dimiliki kedua warga ini didasarkan atas SKGR dan terigister di Kantor Lurah Palas. Menariknya, kedua belah pihak menunjuk bidang tanah yang sama saat pemeriksaan lapangan, meski secara fakta berbeda.

Kepada wartawan saat ditemui, Jumat (03/10/2025), Junaidi Agus mengeluhkan sikap BPN Pekanbaru yang dinilai tidak jelas tersebut.

Pasalnya, surat SHM yang ia miliki jelas berada di sisi Timur Jalan Hulubalang. Sementara surat SHM milik Joyo Sianturi berada di sisi barat Jalan Hulubalang.

Bahkan tanah milik Junaidi yang juga Ketua RW 08 Kelurahan Palas seluas 900 meter ini, sempadannya cukup jelas. Begitu juga dengan Joyo Sianturi.

Menyikapi hal itu, Junaidi meminta pertanggungjawaban ATR/BPN Kota Pekanbaru atas sertifikat yang diterbitkan dan membuat keputusan sesuai data dan fakta yang ada. Sebab, akibat kesimpulan BPN ini, ganti rugi tol yang seharusnya ia peroleh, terpaksa dititip di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Disisi lain, Junaidi berharap agar pemerintah mengevaluasi kinerja ATR/BPN Pekanbaru. Karena jika hal ini dibiarkan berlarut larut, berpotensi menjadi konflik di tengah masyarakat. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *