Gubernur Riau dan 2 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

4 Menit Membaca
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berdiri bersama 2 tersangka lainnya.

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa jatah preman senilai Rp7 miliar.

Abdul Wahid diduga menerima suap terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan, setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap yang melibatkan pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dari hasil penyelidikan, tim KPK menemukan adanya permintaan setoran hingga 5 persen dari nilai proyek penambahan anggaran tahun 2025 yang dikenal di internal dinas jatah preman.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Tim kemudian menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dan menemukan adanya permintaan uang oleh Gubernur Riau melalui bawahannya,” ujar Deputi

Kronologi dimulai pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, FRY, menggelar pertemuan dengan enam kepala UPT masing-masing wilayah.

Dalam Pertemuan itu membahas kesanggupan memberikan setoran kepada Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Namun, permintaan meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas perintah langsung Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP, inisial MAS.

“Para kepala UPT diancam akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Di lingkungan Dinas PUPR, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman, jelas Asep.

KPK mencatat ada tiga kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen Rp7 miliar.

Pada penyerahan terakhir, Senin (3/11/2025), tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Pekanbaru.

Dalam operasi KPK mengamankan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP MAS, Sekretaris Dinas FRY, lima kepala UPT, serta seorang tenaga ahli gubernur berinisial DAN. Tim juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta serta pecahan mata uang asing senilai total Rp1,6 miliar.

“Tim KPK sempat mencari keberadaan Gubernur Riau yang berusaha bersembunyi. Setelah berhasil diamankan, kami juga menyegel rumahnya di Jakarta Selatan dan menemukan uang asing senilai Rp800 juta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan DAN selaku tenaga ahli gubernur.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf b, e, dan f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga Minggu (23/11/2025). Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara di daerah agar memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan.

“Kasus ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi yang berulang di Riau. KPK akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan agar pemerintahan bersih dapat terwujud,” tegas Asep.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut. “Peran publik sangat penting. Dukungan masyarakat adalah bagian dari kolaborasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar pimpinan KPK Johanis Tanak. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *