PEKANBARU — DPRD Riau hingga kini masih menunggu pengajuan APBD Murni tahun 2026. DPRD Riau berharap Pemprov Riau segera mengajukan APBD tersebut karena butuh waktu yang panjang untuk pembahasan.
“Sampai hari ini kita masih menunggu. Mudah-mudahan sesegera mungkin Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bisa masuk. Karena kita butuh waktu yang panjang untuk pembahasan,” ucap Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, Senin (27/10/2025).
Ia mengatakan, mengingat situasi keuangan yang belum stabil, maka pembahasan APBD tersebut harus dibahas secara detail. Hal ini dimaksudkan agar informasi informasi pengurangan TKD dari pusat yang kabarnya Rp1,2 triliun bisa mencukupkan kebutuhan belanja dengan kemampuan keuangan kita.
“Nah, kalau itu benar apa kerangka kita untuk bisa mencukupkan belanja dengan kemampuan keuangan kita. Kemarin kita sampaikan ke Pak Sekda,
supaya segeralah dimasukkan KUA-PPAS 2026, untuk segera kita bisa lakukan tahapan-tahapannya sesuai dengan jadwal nanti, dan segera kita bahas,” ujarnya.
Kemudian kata politisi PDIP itu, ada perlindungan, prioritas-prioritas belanja yang harus dimulai secara rinci. Mana yang prioritas, mana yang harus kita kurangi, mana yang harus kita laksanakan lebih dulu, ujarnya.
Terkait hal-hal lain tàmbah dia, ada juga yang mandatori yang tak bisa dikurangi. Seperti Pendidikan karena sudah ada angka minimal 20 persen. Jadi, DPRD Riau harus betul-betul berhitung dengan kemampuan keuangan daerah, ucap Kaderismanto.
Ia mencontohkan, di APBD Perubahan 2025 DPRD Riau menetapkan di angka Rp9,4 triliun. Kalau misalkan dikurangi
sesuai instruksi pusat Rp1,2 triliun, tentu APBD Riau tinggal di angka Rp8,2 triliun.
“Nah ini kan perlu kita lihat secara komprehensif dan kita menghitung ulang skala-skala prioritas yang tentu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mekanisme penyampaian APBD murni dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melibatkan serangkaian tahapan.
Mulai dari pengajuan Rancangan APBD (RAPBD) yang diajukan oleh Gubernur ke DPRD, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda). Proses ini didasarkan pada kesepakatan KUA- PPAS yang telah disetujui bersama. =fin
