Ketua Petir Ngaku Dijebak, Aktivis Soroti Proses Hukum Polda Riau

4 Menit Membaca
JS saat digiring polisi di Mapolda Riau.

PEKANBARU— Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petir, Jackson Sihombing alias JS, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Ditreskrimum Polda Riau, mengaku dijebak pihak perusahaan perkebunan. Pengakuan itu disampaikan JS di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025) lalu.

Dalam kondisi tangan terikat, JS menuding adanya pihak tertentu yang diduga menjebaknya. Ia menyebutkan pria yang menjebaknya berinisial NH, yang disebut berkantor di Singapura, sebagai pihak yang mengatur pertemuan hingga akhirnya berujung penangkapan. “Dia yang ngajak ketemu, bukan saya yang mengajak ketemu,” ujar JS saat digiring penyidik keluar ruangan.

Menurut JS, pertemuan tersebut awalnya diatur melalui komunikasi via telepon. NH katanya mengajaknya bertemu untuk membahas upaya perdamaian.

Kemudian pertemuan berlangsung di salah satu restoran di Kota Pekanbaru, setelah NH tiba dari Singapura melalui Jakarta Rabu (15/10/2025) lalu.

Namun, di lokasi yang sudah dijanjikan, JS justru bertemu dengan seseorang berinisial BB, yang disebut sebagai perwakilan perusahaan Ciliandra sekaligus pelapor.

Dalam pertemuan itu, BB dikabarkan meninggalkan sejumlah uang di atas meja restoran. Tak lama kemudian, sekelompok pria berbadan tegap datang dan melakukan penangkapan. “Awalnya mereka salah tangkap, karena mengira BB adalah saya,” ungkap Jackson.

Namun, setelah diklarifikasi, JS akhirnya diamankan petugas. Untuk itu, JS menduga penangkapannya berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,4 triliun yang menyeret nama PT Surya Dumai Group.

JS juga mengaku, sebelum penangkapan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan sudah naik ke tahap penyidikan di Jampidsus.

“Kasus pajak PT Surya Dumai Group sudah penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejar kalian itu, berani gak Kejaksaan Agung tetapkan PT Surya Dumai Group sebagai tersangka,” ucapnya.

Terkait penangkapan itu, sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Riau, menyoroti langkah Kepolisian Polda Riau. Praktisi hukum sekaligus Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH MH, meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan, untuk berhati-hati dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Penangkapan JS memang menjadi kewenangan penyidik, tapi bukan tidak mungkin ada prosedur hukum yang dilanggar. Itu nanti ranahnya penasehat hukum JS,” kata Feri Sibarani saat dihubungi Oketimes.com baru baru ini.

Ia menilai perlu adanya analisis mendalam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan humanis. “Kalau melihat pemberitaan, penangkapan itu terkesan dramatis. Harus diuji benar tidaknya dugaan pemerasan itu sesuai pasal 368 KUHP, apalagi kalau ada hubungan kausalitas dengan pihak yang dilaporkan,” jelasnya.

Feri juga mengingatkan agar penyidik tidak bersikap arogan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai JS dikenal sebagai aktivis yang berupaya mengungkap dugaan korupsi di Riau, tanpa dukungan fasilitas negara.

“JS punya niat baik untuk bangsa ini. Kalau pun ada kekeliruan dalam langkahnya, itu hal manusiawi. Tapi yang lebih berbahaya adalah jika justru aparat yang bermain dan menerima suap dari para koruptor,” tegas Feri.

Ia berharap Polda Riau dapat menegakkan hukum dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. “Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan dikenal sebagai sosok humanis dan pemimpin yang membawa pesan toleransi. Harapan kami, citra baik itu juga tercermin dalam proses hukum terhadap JS,” tutupnya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *