Diduga Ilegal, Masyarakat Rupat Tolak HGU PT Priatama

2 Menit Membaca
Sekretaris Komisi II DPRD Riau. Androy Andrerianda bersama warga Rupat di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (02/10/2025).

PEKANBARU — Sejumlah masyarakat Rupat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman mendatangi Gedung DPRD Riau, Kamis (02/10/2025).

Dalam tuntutannya, mereka menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Priatama Riau yang diduga ilegal.  Mereka diterima oleh Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Andrerianda, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam tuntutannya, koordinator Umum aliansi masyarakat, Rama Rafiandi menyampaikan 3 tuntutan. Pertama, menolak uang siluman Rp900 juta yang diduga menjadi upaya sogokon PT Priatama Riau untuk mengaburkan kewajiban plasma.

Kedua, meminta pihak perusahaan mengeluarkan plasma sesuai UU ATR/BPN 20 persen dari luas HGU. Ketiga, menuntaskan persoalan tanah ulayat yang bersengketa dengan HGU PT Priatama Riau.

Menanggapi hal itu Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Andrerianda, membenarkan bahwa ada HGU di Pulau Rupat yang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Ia mengaku pihaknya sejauh ini belum bisa mengambil kesimpulan.

Pasalnya, pihaknya terlebih dahulu akan melihat regulasi, aturan mana yang dipakai sesuai dasar pernyataan sikap Aliansi Pemuda, mahasiswa dan masyarakat Darul Aman Rupat yang disampaikan ke pihaknya.

“Untuk mendapatkan ini tentu harus minta petunjuk dari Kementerian. Kemudian untuk perpanjangam HGU seperti ini, coba kita cari solusi yang terbaiklah. Masyarakat nyaman perusahaan berinvestasi juga nyaman,” ujarnya.

Androy berharap, konflik antara masyarakat dengan PT Priatama Riau ini segera didudukkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bengkalis.

“Persoalannya hanya masalah HGU, permintaan 20 persen itu. Seharusnya tidak harus sampai ke Provinsi, bisa tuntas di Pemkab Bengkalis seharusnya,” tukasnya.

Sementara saat ditanya mengenai tuntutan 20 persen ke pihak perusahaan yang tidak memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Androy mengatakan bahwa dari paparan di ruang Medium tadi perusahaan lagi mengurus.

“Tapi sejauh mana nanti penilaian tentu yang tahu Dinas Perkebunan Kabupaten, Provinsi dan Kementerian,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *