Perda Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Ditujukan untuk Pemerataan

2 Menit Membaca
Wakil ketua Bapemperda DPRD Riau, Suyadi.

PEKANBARU — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan dan ketahanan keluarga yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (29/9/2025), ditujukan untuk pemerataan. Diharapkan melalui Ranperda ini masyarakat ekonomi lemah dapat perhatian dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil ketua Bapemperda DPRD Riau, Suyadi usai paripurna DPRD Riau, Senin (29/9/2025). “Masyarakat Riau menghadapi persaingan. Jadi, peraturan daerah, membahas bagaimana pemerataan. Sehingga nantinya masyarakat ekonomi lemah bisa dibantu oleh pemerintah,” ucapnya.

Politisi fraksi PDIP DPRD Riau itu mengungkapkan, meski Ranperda nasional ini sebenarnya terlambat, namun Ranperda yang mirip pengaman jaminan sosial ini, lebih besifat kedaerahan.

“Makanya dalam pembahasan nanti kita minta acuan dari pusat. Nanti kita bentuk Pansus bagaimana agar peraturan daerah ini jadi,” kata Suyadi.

Seperti diketahui, anggota DPRD Riau dari fraksi PDI-P, Suyadi, menyampaikan Ranperda tentang pemberdayaan dan ketahanan keluarga. Ia menekankan pentingnya keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang menentukan kualitas kehidupan sosial.

Untuk memperkokoh ketahanan keluarga, indikatornya harus jelas, mulai dari legalitas struktur keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, hingga sosial budaya,” kata Suyadi.

Ranperda tersebut juga mengatur soal pemberdayaan anak dan perempuan, serta perlindungan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Aspek lain yang diatur adalah pendidikan anak hingga usia 14 tahun, keyakinan beragama, dan nilai moral yang berlaku di masyarakat.

Menurut Suyadi, melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen lebih kuat dalam membangun keluarga yang sejahtera, sehat, dan tangguh menghadapi tantangan sosial. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *