Kuasa Hukum Muflihun: Hentikan Kriminalisasi Hukum

2 Menit Membaca
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH didampingi Weny Friaty SH saat konferensi pers di Jalan Ronggowarsito, Kamis (18-9-2025).

PEKANBARU — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset yang menjadi objek sengketa dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 – 2021, disambut haru oleh keluarga besar Muflihun.

Melalui Tim Kuasa Hukum Muflihun, SSTP, MAP, Ahmad Yusuf SH didampingi Weny Friaty, SH, mengatakan bahwa, pada tanggal 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan, ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Dalam amar putusannya jelas Yusuf, Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik mantan Sekwan DPRD Riau itu, berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam, adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law.

Selain itu ungkap Yusuf, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata yang dibebankan kepada mantan Plt wali kota Pelambaru tersebut.

Hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan, telah menegaskan hal tersebut. Dengan demikian ucap Yusuf, pihaknya selaku kuasa hukum menegaskan beberapa hal:

Pertama, menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum.

Kedua, meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik kliennya.

Ketiga, mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Putusan ini kata Yusuf, bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Pihaknya pun berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, dan memastikan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum, pungkasnya.

Adapun Tim Kuasa Hukum Muflihun di antaranya, Ahmad Yusuf, SH C.SH. C MK, Weny Friaty, SH, Khairul Ahmad, SH. MH, Saidi Amri Purba, SH, Muhammad Adha, SC MK, Weny Friaty, SH, dan Khairul Ahmad, SH.MH. (fin)

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *