845 Pemilik SHM Keluar dari Koperasi KNES

3 Menit Membaca
Ketua koperasi KOPOSAN (tengah) didampingi warga desa Senama Nenek.

PEKANBARU — Sebanyak 845 pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan kebun sawit di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memilih keluar dari Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) awal Januari lalu. Meski pihak KNES pernah meminta kepada warga, namun mereka menduga niat KNES bukan untuk kebaikan atau replanting.

Hal itu disampaikan ketua koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN) saat diwawancara usai hearing dengan Komisi II DPRD Riau, Rabu (01/10/2025).

“Sebelumnya pihak KNES pernah meminta, tapi itu tidak dikasih. Karena masyarakat tahu dugaannya ini bukan untuk kebaikan atau replanting,” ucapnya.

Mereka pun pindah ke koperasi KOPOSAN selaku pemilik lahan karena selama 5 tahun pengelolaan koperasi KNES, banyak hal yang diabaikan. Terutama yang berkaitan dengan hasil lahan seluas 2.800 hektar itu tidak diberikan kepada masyarakat pemilik SHM. “Mereka tidak transparan dan akuntabel pengelolaannya,” ucap Alfajri.

Alfajri pun menyarankan agar selama 5 tahun pengelolaan KNES pihaknya meminta pemerintah kabupaten maupun provinsi termasuk pemerintah pusat agar dilakukan audit. Karena hasil petani yang begitu besar keuntungannnya mencapai miliaran rupiah.

“Tentu kita berharap kepada pemerintah harus bijak terhadap masyarakat. Apalagi ini menyangkut hasil masyarakat. Ini sangat perlu perhatian yang khusus dari pemerintah, baik baik kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat,” tukasnya.

Lebih jauh diungkapkan, para pemilik SHM ini tidak diperbolehkan memasuki lahannya karena mereka dihadang oleh puluhan pemuda Flores NTT dari koperasi KNES.

“Sampai sekarang pemilik SHM tidak bisa masuk ke lahan kita karena kita dihadang oleh saudara-saudara kita dari Flores yang katanya merupakan keamanan khusus dari pihak koperasi KNES. Ini adalah suatu tindakan yang tidak baik dan merugikan kami,” tutur Fajri.

Menyikapi hal itu, Fajri berharap kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti karena sangat merugikan masyarakat. Karena secara legalitas koperasi KOPOSAN sangat jelas.

Seperti diketahui, sekitar 100-an warga desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan) mendatangi gedung DPRD Riau, Rabu (01/10/2025).

Mereka mengeluhkan kebun kelapa sawit berstatus SHM milik mereka, tidak bisa dipanen karena dihadang oleh pemuda Flores NTT yang berjaga dari Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Mereka pun diterima oleh Komisi II DPRD Riau yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi, Androy Andrerianda didampingi oleh anggota Komisi II DPRD Riau lainnya seperti, Raja Jayadinata, Ginda Burnama, Evi Juliana, Monang Eliezer Pasaribu, Nur Aisyah dan M Hasby Asyodiqi.

Usai pertemuan, Androy mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang koperasi KNES secepatnya untuk mencocokkan data dengan koperasi KOPOSAN bersama PTPN IV untuk mempertanyakan pola kerjasamanya selama ini seperti apa, pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *