RENGAT (Klikradar.com) — Satres Narkoba Polres Inhu, memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan pertama terjadi, Sabtu (21/2/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat.
Dua tersangka masing-masing berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25). Keduanya diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan Ican, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya.
Selain itu turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp80 ribu serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026) siang.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa tim pada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diketahui sebagai pemasok utama.
Pelaku ditangkap pada Minggu, (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 8 bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka SZ merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat merusak salah satu handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti,” tambah Aiptu Misran.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Inhu. AKBP Eka Ariandy Putra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan mata rantai peredaran sabu di wilayah Rengat dapat diputus, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa aparat tidak akan lengah dalam memberantas narkotika. ***
