48 SPPD Fiktif Perjalanan Luar Negeri DPRD Riau, Rugikan Negara Rp6 Miliar

5 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Inovasi, Kreatifitas dan reputasi Bagian Sekretriat dan anggota DPRD Riau dalam memanipulasi SPPD patut diacungi jempol.

Tidak hanya manipuasli tiket pesawat, dana reses dan dana Sosper, bahkan SPPD perjalanan ke luar negeri pun dijadikan momentum oleh para wakil rakyat yang terhormat untuk menggarong uang negara.

Faktanya, perjalanan negeri sebanyak tujuh kali yang melibatkan 48 SPPD berpotensi merugikan negara Rp6 miliar.

“Perjalanan ke luar negeri oleh anggota DPRD Riau ke tiga negara Eropa dan dua negara di benua Amerika yang melibatkan 48 SPPD terindikasi tidak dilakukan sepenuhnya secara benar. Akibatnya negara dirugikan Rp6 miliar,’ ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi (LAKR) Ir Alex Candra (Kamis 29/1) di Pekanbaru.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau tahun 2025, jelas Alex, ditemukan adanya perjalanan ke luar negeri sebanyak tujuh kali yang melibatkan sebanyak 48 orang anggota DPRD Riau.

Adapun tujuh negara yang dituju dalam perjalanan dinas adalah Republik Ceko sebanyak tiga kali, Kroasia satu kali, Italia satu kali, Kanada satu kali, Inggris satu kali dan Amerika Serikat satu kali.

“Perjalanan dinas ke luar negeri dengan melibatkan tiga travel yaitu PT KPDLN untuk empat kali perjalanan, PT RYBA untuk satu kali perjalanan dan PT N untuk satu kali perjalanan,” kata mantan aktifis HMI Cabang Yogyakarta.

Kunker pertama ke Republik Ceko yang diikuti enam orang anggota dewan bertujuan untuk peningkatan kerjasama internasional prosedur mendapatkan beasiswa pendidikan berkelanjutan.

Perjalanan dinas kedua yang diikuti ole 6 orang anggota dewan ke Kroasisa bertujuan untuk peningkatan hubungan kerjasama bilateral tentang percepatan peningkatan perekonomian daerah.

Perjalanan dinas ketiga dengan tujuan Italia yang diikuti oleh 6 orang anggota dewan bertujuan untuk membahas peningkatan kerjasama internasional dalam pendidikan dan mencari masukan dan informasi.

Selanjutnya, perjalanan dinas ke empat dengan tujuan Republik Ceko yang diikuti 4 orang anggota dewan mempelajari tentang penyelenggaraaan angkutan umum khususnya tentang kereta api.

Perjalanan dinas kelima dengan tujuan Republik Ceko yang diikuti 9 orang anggota dewan membahas promosi investasi kebijakan pengembangan industri dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Perjalaan dinas keenam dengan tujuan Kanada yang diikuti 6 orang anggota dewan tentang pembahasan perencanaan tentang sistim pendidikan nasional.

Perjalanas dinas keenam dengan tujuan Amerka Serikat yang diikuti 6 orang anggota dewan membahas tentang peningkatan kerjasama internasional tentang ekonomi.

Perjalanan dinas ketujuh dengan tujuan Inggris yang diikuti 6 oarang anggota dewan membahas tentang otonomi pendidikan dan perumusan materi dan draf LOI.

“LAKR melihat perjalanan dinas ke luar negeri yang empat kali dilakukan ke negara eropa timur dengan materi yang tidak terlalau urgen hanyalah akal-akalan anggota dewan untuk menguras uang negara,” ujar Alex.

Mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM ini melanjutkan, pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas dua komponen biaya yaitu biaya transportasi dan uang harian.

Biaya transportasi perjalan dinas luar negeri terdiri atas biaya transportasi dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara /pelabuhan, air port tax dan retribusi yang dipungut pada saat keberangkatan atau kepulangan dan biaya aplikasi visa serta biaya dipersyaratkan di negara penerima yang dibayarkan dengan biaya rill (at cost).

Sedangkan komponen uang harian terdiri atas biaya penginapan, uang makan, uang saku dan transportasi lokal selama berada di negara tujuan yang dibayarkan lumpsum.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban biaya transportasi sebesar Rp6.861.083.600.00 dan konfirmasi kepada penyedia jasa perjalanan ke luar negeri menunjukkan bahwa terdapat selisih antara biaya pertanggungjawaban dengan bukti pembayaran/invoice yang dibayarkan kepada penyedia yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp2.265.778.006.00,” ujar Alex.

Melihat maraknya kasus SPPD fiktif di DPRD Riau dengan modus operandi yang beragam dan merugikan negara ratusan miliar, Alex, mendesak Kejati Riau segera turun tangan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kejati Riau Sutikno yang baru dilantik memepunyai rekam jejak sebagai jaksa yang kredibel dan tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kehadiran Sutikno diharapkan dapat mengungkap kasus SPPD fiktf di DPRD Riau ynag bernilai ratusan miliar serta membongkar dalang dan mafia yang berada dibalik kasus SPPD fiktif tersebut,” pungkasnya.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto yang dikonfirmasi via WAnya terkait SPPD fiktif perjalan dinas luar negeri DPRD Riau tersebut tidak memberikan keterangannya. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *