Ungkap Pengemplangan Pajak Rp1,4 Triliun, JS Dijerat Kasus Pemerasan, Nuryanto Hamzah: Saya yang Suruh Antar Uang

2 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat terdakwa JS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/1/26).

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, sempat menunda agenda pemeriksaan saksi dari JPU hingga istirahat siang.

Di sela-sela persidangan, sorotan media tertuju pada kehadiran Nur Riyanto Hamzah, perwakilan dari First Resources Limited.

Saat meninggalkan gedung pengadilan, pria berkaca mata itu langsung dikepung sejumlah wartawan yang  menanyakan sejumlah isu sensitif, terkait penangkapan JS.

Dalam rekaman video wartawan, Nur Riyanto dicecar pertanyaan mengenai dugaan pengemplangan pajak.

Pengemplangan pajak itu, diduga belum dibayar atas penyerobotan lahan yang disita Satgas PKH sejumlah Rp1,4 triliun, seperti yang tercantum dalam laporan organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) pada akhir 2024 lalu.

 

Menanggapi hal ini, Nur Riyanto dengan singkat menjawab, kalau itu bukan kewenangannya,”.

”Saya tak bisa menjawab dan itu tidak wewenang saya,” kata Nur Riyanto, Kamis (29/1/26) sekira pukul 12.12 WIB.

Wartawan juga mendesak kronologis percakapan, apa alasan Nuryanto Hamzah mau menawarkan pertemanan dengan ketua PETIR, jika perusahaan PT Ciliandra Perkasa dibawah naungan Surya Dumai Group.

Pertanyaan ini membuatnya terlihat gugup dan terbata-bata hingga tidak mau memberikan jawaban.

Wartawan juga bertanya terkait uang Rp150 juta yang diduga menjadi Barang Bukti (BB) dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dalam rekaman CCTV, saat pertemuan mereka, di dalam Hotel Furaya pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu, Nuryanto Hamzah  membawa tas merah berisi uang Rp150 juta.

“Iya (menyiapkan uang), atas perintah saya,” ucap Nur Riyanto.

Beberapa pertanyaan yang dicecar wartawan tak dijawab Nuryanto Hamzah hingga ia  meninggalkan wartawan yang mememinta keterangannya.

Nur Riyanto Hamzah juga meminta agar awak media mendengarkan kesaksian yang akan disampaikannya dalam persidangan. ‘Nanti kita buktikan dalam persidangan,” kata Nur Yanto Hamzah. =krc

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *