Kadis Damkar Kampar Diduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp95 juta Lebih

4 Menit Membaca

KAMPAR–Kelakuan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kampar bernama Hendri Dunan (HD) sungguh keterlaluan.

Sebanyak 14 perjalanan dinas bermasalah di Dinas Damkar Kampar tahun 2024 dengan kerugian negara Rp95.170.60.00, semuanya dilakukan HD sebagai Kepala OPD, tanpa ada seorang pun ASN di OPD tersebut yang terlibat.

Penyalahgunaan surat perjalanan dinas dilakukan HD meliputi dua aspek yaitu selisih biaya tidak menginap Rp53.622.000.00 dan selisih konfirmasi maskapai Rp41.548.680.00.

Selain itu HD juga diduga melakukan penyalahgunaan biaya pemeliharaan kendaraan operasional berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar.

“Penyalahgunaan biaya perjalanan dinas di Damkar Kampar dilakukan oleh pelaku tunggal yaitu HD sebagai Kepala Dinas. Kasus ini agak spesifik karena hasil investigasi LAKR penyalahgunaan surat perjalanan dinas biasanya dilakukan oleh banyak oknum di satu OPD. Parahnya lagi, hasil pemeriksan oleh Inspektorat Kampar, HD diduga juga menyalahgunakan dana pemeliharaan kendaran operasional untuk kepentingan pribadinya,” ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang, Kamis (8/1) di Pekanbaru.

Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2024, jelas Rolan, menganggarkan dan merealisasikan belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp1.013.545.084.429.49 dan Rp898.518.491.307.92 atau 88.66 % dari anggaran.

Anggaran dan belanja barang dan jasa tersebut diantaranya untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp171.573.498.075.00 dengan realisasi sebesar Rp131.677654.230.00 atau 75.75 % anggaran.

“Hasil pemeriksaan atas realisasi perjalanan dinas pada 53 SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Dan kelebihan pembayaran di Dinas Damkar Kampar mencapai angka Rp95,170.680.00 yang meliputi selisih biaya tidak menginap Rp53.622.000.oo dan selisih konfirmasi maskapai Rp41.548.680.00 dengan pelaku tunggal HD sebagai kepala Dinas,” ujar Rolan.

Hasil pemeriksan secara uji petik kepada 70 penyedia jasa pelayanan penginapan (hotel) serta lima maskapai, lanjut Rolan, diketahui adanya pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi.

Permasalahan tersebut meliputi, lima bukti biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas yang menginap, namun melebihi biaya riil berdasarkan hasil konfirmasi ke kepada pihak penyedia jasa layanan penginapan (hotel).

“Juga ditemukan 362 bukti pembayaran biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan oleh palaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel (tidak menginap) namun bendahara pengeluaran SKPD tetap memproses pemabayaran tersebut,” ujar Rolan.

Hal tersebut kata Rolan bertentangan dengan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa Penegolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundangan-undangan serta pasal 141 ayat (2) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Bupati Kampar Noomr 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2024
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar tahun 2024 Hendri Dunan yang dikonfirmasi atas penyalahgunaan SPPD tersebut mengatakan bahwa temuan penyalahgunaan biaya perjalaan dinas sudah diganti.

Namun ketika dimintai bukti penyetoran HD tidak bisa menunjukkannya.

“Temuan itu sudah saya kembalikan Rp25 juta dan bukti penyertoran ada di kantor,” ujarnya, tanpa bisa menunjukkan kuitansi ganti rugi. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *