Operasi dilaksanakan di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, dengan melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja, Selasa (23/12/2025) kemarin.
Penertiban dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, serta diikuti para pejabat dan personel Subdit Gakkum.
Kompol Galih Apria menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan perusahaan transportasi mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama momentum Natal dan Tahun Baru.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan dan administrasi perusahaan angkutan,” kata Kompol Galih.
Ia menambahkan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu.
Namun, di Provinsi Riau terdapat kebijakan pengecualian berdasarkan surat edaran Gubernur Riau.
“Di Riau ada pengecualian. Pada tanggal 23 Desember, terdapat klasifikasi kendaraan tertentu yang tetap diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Pengecualian tersebut diberikan kepada kendaraan pengangkut ternak, sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital dan mendesak masyarakat. Meski demikian, petugas masih menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami masih mendapati kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang beroperasi, padahal tidak termasuk kategori pengecualian. Terhadap kendaraan tersebut kami lakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegas Kompol Galih.
Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teguran diberikan kepada perusahaan yang telah menerima sosialisasi, sementara pelanggaran berulang langsung diproses melalui ETLE.
“Tidak ada transaksi di lapangan. Semua pelanggaran kami capture, masuk ke dashboard dan surat tilang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” tegasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan transportasi agar mematuhi kebijakan pemerintah, demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.
Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Riau berharap arus lalu lintas selama Nataru berjalan lancar, tingkat keselamatan pengguna jalan meningkat, serta kepatuhan perusahaan angkutan terhadap kebijakan pemerintah semakin baik. ***
