ROHUL–Ditemukan 139 SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hulu (Rohul), Potensi Kerugian Negara Rp739 Juta
Penjarahan uang negara dengan modus perjalanan dinas fiktif tampaknya sudah menjadi budaya di Provinsi Riau.
Pasca kasus SPPD fiktif di DPRD Riau dan DPRD Pekanbaru, kini kasus SPPD fiktif juga ditemukan di Sekretariat DPRD Rokan Hulu.
Tidak tanggung-tanggung perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan puluhan anggota dewan.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian Rp739 juta.
“Kasus SPPD fiktif DPRD Rohul terjadi pada tahun 2023. Adapun para anggota dewan yang terlibat berinisnial BD, RI, PR, BS, AS, RS, HA, AK, RU, SK, AS, Jo, HA, Fi, MA, N, Al,, FA, Jo, AB, MHA, SLG, AM, BS, NP, GP, AB, MH, HF. Negara berpotensi dirugikan Rp 729 juta,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini, Kamis, (11/12) di Pekanbaru.
Pada tahun 2023, jelas Armilis yang juga pengacara kondang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan anggaran dan realisaasi belanja barang dan jasa pada LRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp539.077.413.802.00 dan Rp532.662.237.289.95 atai 98.81%.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban menunjukkan terdapat pertanggungjawaban yang disusun tidak tertib dan tidak menggambarkan kondisi senyatanya,” ujar Armilis.
Armilis memaparkan, bahwa pada hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungajawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia penginapan (hotel) atas belanja perjalanan dinas menunjukkan adanya bukti perjalana dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
“Terdapat bukti pertanggungjawaban melebihi dari biaya seharusnya sebesar Rp171.605.253.00. Serta terdapat juga biaya penginapan yang tidak terkonfirmasi dan tidak ditemukan dalam data base penginapan sebesar Rp568.288.276.00,” ujar Armilis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, kata Armilis, menunjukkan adanya pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah yang dibayarkan dengan sesuai Peraturan Bupati Rohul Nomor 40 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rohul Nomor 80 tahun 2018 tentang pedoman perjalan dinas yang bersumber dari APBD Rohul.
Namun melebihi standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
“Terdapat juga dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang besifat dibayarkan dalam satu kali transaksi penuh (Lumpsum) pada Sekreatriat DPRD Rohul untuk komponen biaya penginapan yang tidak dilengkapi bukti penginapan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 40 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 80 tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD.” pungkasnya.
Anggota DPRD Rokan Hulu periode 2019-2024 M Hasby Assodiqi yang dikonfirmasi via WAnya tidak memberikan jawaban.
Begitu juga Plt Sekwan DPRD Rohul Elbisri yang dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban. =krc
