12 Personil Diberhentikan Tidak dangan Hormat

4 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025).

Irjen Herry menegaskan, bahwa tindakan tegas ini merupakan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

Jalannya acara, sebanyak 12 foto personel yang diberhentikan ditampilkan di lapangan dan secara simbolis disilang oleh Kapolda Riau, didampingi perwakilan personel bintara.

Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya Kapolda ke lapangan upacara, laporan komandan apel, hingga pembacaan keputusan Kapolda Riau terkait PTDH terhadap 12 personel tersebut.

Setelah keputusan dibacakan, foto-foto personel yang di-PTDH maju ke depan untuk dilakukan penyilangan sebagai simbol pemutusan hubungan dinas.

Dalam amanatnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas dan bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil demi menjaga marwah institusi Polri. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Kapolda mengingatkan bahwa setiap personel Polri telah melalui proses panjang, mulai dari pendidikan, pengucapan sumpah, hingga penanaman nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan tidak dapat ditoleransi.

Ia juga menegaskan tidak akan ada kompromi bagi personel yang terlibat pelanggaran, khususnya bagi personel yang melakukan penyalahgunaan narkotika maupun kejahatan serius lainnya.

“Tidak ada ampun. Ini keputusan terakhir setelah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan keadilan,” ujarnya.

Tak ingin di kemudian hari digelar acara serupa, Kapolda Riau meminta seluruh jajaran untuk saling mengingatkan, memperkuat pengawasan melekat, serta membangun komunikasi yang baik antaranggota dan pimpinan.

“Saya sampaikan kepada semua jajaran, saya berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini di Polda Riau,” harap Kapolda.

Usai upacara, Kapolda Riau dalam doorstop menyampaikan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri melalui berbagai saluran yang telah disediakan, termasuk QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.

“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang menurunkan citra Polri.

“Dari 12 personel yang di-PTDH, terdapat pelanggaran berupa disersi, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dan mendukung penuh program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Polda Riau tidak main-main. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi mencegah gangguan keamanan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Berikut rincian nama-nama personel Polda Riau yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pertama Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Bintara Bidokkes Polda Riau. Briptu Febri Antoni (Febri Anthony), Bintara Pam Obvit.

Selanjutnya, Briptu David Pratama, Bintara Yanma (Pelayanan Markas), Baratu Hutapea, Tamtama Brimob, Aiptu Bambang Supriyanto, Bintara Brimob. Kemudian, Bharaka Odi Yose Brata, Tamtama Yanma.

Disusul, Bripka Anthony Saputra, Bintara Yanma, pelanggaran: Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bripka Bayu Abdillah, Bintara Yanma, pelanggaran penyalahgunaan jabatan dalam penanganan kasus narkotika.

Dilanjutkan, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bintara Intelkam, Bripka Alexander, Bintara Ditsamapta, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, Bintara. Aida Boby Saputra, Bintara Yanma.***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *